PONOROGO (Realita)- Masyarakat Ponorogo kini lebih tenang berbelanja di Pasar Legi. Pasalnya pasar tradisional terbesar di Kota Ponorogo itu kini telah berlabel Standard Nasional Indonesia (SNI).
Hal ini dibenarkan, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperdagkum Ponorogo Okta Heriyadi. Ia mengatakan label SNI pasar 8152 yang diberikan Kementrian Perdagangan (Kemendag) Indonesia kepada Pasar Legi dilakukan setelah pasar tradisional itu lulus seleksi pada akhir Agustus lalu.
Baca juga: 2 Minggu Jelang Lebaran, Gubernur Jatim dan Bupati Ponorogo Sidak Pasar Legi
" Saat ini sedang persiapan untuk penyerahan sertifikat SNI dari Kemendag. Kalau tidak salah ada 6 pasar di Jawa Timur yang juga berlebel SNI," ujar, Senin (21/10/2024).
Okta mengungkapkan, ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan lebel SNI. Diantaranya tinggi meja lapak maksimal 180 centimeter dan jarak antar lapak minimal 180 centimeter.
Baca juga: Naiki Eskalator Pasar Legi Ponorogo, 2 Wanita Terjatuh
" Juga terdapat fasilitas laktasi, smoking area, layanan kesehatan, papan harga dan ketersediaan pos ukur ulang," ungkapnya.
Okta membeberkan, usai berlebel SNI, selain pelayanan dan produk di Pasar Legi harus berstandar SNI. Timbangan ukur pasar milik pedagang juga harus tepat dan ditera ulang agar berstandar SNI.
Baca juga: Terima Kunjungan Bupati Sidoarjo, Walikota Malang Suguhkan Inovasi Revitalisasi Pasar
" Keuntungannya, selain memiliki jaminan mutu fasilitas, pelayanan, dan produk yang dijual termasuk SOP yang ada di pasar. Timbangan yang digunakan pedagang juga ber SNI dan ditera ulang agar tepat dalam mengukur. Serta kami menyiapkan posko ukur ulang dan layanan pengaduan di pasar bagi masyarakat yang ingin mengukur barang yang sudah ditimbang sebelum apakah tepat atau tidak,"pungkasnya. znl
Editor : Redaksi