SINGARAJA (Realita)- KR, tak berkutik saat di tangkap aparat kepolisian dari Polres Buleleng, di rumahnya, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan barang bukti narkoba 13 paket sabu-sabu.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, KR diketahui memiliki belasan paket sabu-sabu dengan total 4,31 gram bruto. Belasan paket narkotika itu ditemukan polisi saat melakukan penggeledahan di rumah KR.
Baca juga: Akhir Tahun, Polsek Bojongsari Amankan Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar
“Kami dapat informasi dari masyarakat. Dari sana kami lakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggeledahan. Dan kami menemukan barang-barang itu,” ujar Widwan, Senin (21/10).
Baca juga: Satresnarkoba Polres Batu Amankan 6 Pengedar Narkoba Asal Bumiaji dari Jaringan Berbeda
Lantaran terbukti memiliki barang terlarang, KR akhirnya digiring ke Polres Buleleng. Saat diinterogasi, KR mengakui barang-barang itu miliknya.
“Kami bawa yang bersangkutan pada 12 Oktober 2024, sekitar pukul 16.50 wita,” ungkapnya.
Baca juga: Polisi Ringkus Anak yang Bantu Ibu Edarkan Sabu di Jember
Atas perbuatannya itu, KR dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Adi)
Editor : Redaksi