BATU (Realita)- Satresnarkoba Polres Batu berhasil menangkap enam pengedar narkoba dan telah di tetapkan sebagai tersangka, sekaligus membongkar lima kasus penyalahgunaan narkotika dari jaringan berbeda.
Ke enam tersangka yang berhasi diamankan berinisial AF (21) dari Karangploso, NZS (21) dari Bumiaji, FBA (31) dari Junrejo, serta BOD (25), JT (38), dan AWA (31) yang semuanya berasal dari Bumiaji.
Pengungkapan ini merupakan hasil dari lima Laporan Polisi (LP) yang berbeda. Seluruh tersangka diketahui telah beroperasi sebagai pengedar aktif selama kurang lebih dua tahun.
Pernyataan ini disampaikan Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, dalam konfrensi press yang dihadiri awak media. Jumat (21/11/2025)
“Mereka ini kami amankan dari lima laporan polisi berbeda. Seluruhnya merupakan pengedar aktif dan sudah cukup lama beroperasi, kurang lebih dua tahun,” ujar Kompol Danang.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan mencapai 227,68 gram. Barang bukti ini didapat dari empat penyitaan terpisah dengan berat masing-masing 161,85 gram, 14,85 gram, 31,08 gram, dan 14,30 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita 54.000 butir obat terlarang jenis pil keras tanpa izin edar, yang dikenal sebagai pil koplo. Dengan penyitaan obat-obatan ilegal tersebut, diperkirakan setidaknya sekitar 11.000 jiwa berhasil diselamatkan dari dampak zat adiktif tersebut.
" Seluruh tersangka memiliki jaringan berbeda dan tidak saling terkait,” tegasnya.
Menurutnya, meskipun beroperasi di wilayah yang berdekatan, Kompol Danang menegaskan bahwa keenam tersangka memiliki jaringan yang terpisah dan tidak saling terkait.
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, terkait motif bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku nekat mengedarkan barang haram tersebut karena faktor ekonomi.
“Motif mereka pun sama. Dari hasil pemeriksaan, alasan mereka semuanya ekonomi. Mereka mengedarkan untuk mendapatkan keuntungan cepat,” imbuhnya.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 114 ayat 1 dan 2, dengan ancaman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 ayat 1 dan 2, yang mengatur sanksi pidana penjara antara 7 hingga 12 tahun. (Ton)
Editor : Redaksi