DEPOK (Realita) - Tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi pada salah satu kosan di Jalan Raya Gandul Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok, berhasil dibongkar jajaran Polsek Cinere, beberapa waktu lalu.
Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan menuturkan, peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan sering terjadi Peredaran Narkotika di wilayah Limo.
Baca juga: Resmi Tersangka, Komika Fico Terancam 12 Tahun Penjara
Atas dasar ciri-ciri pelaku yang telah dikantongi oleh pihak Polsek Cinere, unit reskrim Polsek Cinere pun kembali melakukan penyelidikan.
"Pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 WIB unit reskrim berhasil mengamankan seorang laki-laki inisal KA didepan kosannya. Pada saat itu ditemukan tujuh paket tembakau sintetis yang dibungkus dengan lakban coklat siap jual atau edar," ujar AKP Pesta Hasiholan, Jumat (25/10/2024).
Kemudian, Pesta Hasiholan menjelaskan, berdasarkan keterangan dari KA, bahwa ada tembakau sintetis lainnya di dalam kosannya tersebut.
Di lokasi itu, lanjut Pesta Hasiholan, jajaran Polsek Cinere pun menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis yang siap edar beserta alat-alat yang dipergunakan membuat atau memproduksi narkotika itu.
"Ditempat itu juga KA membuat dan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis," jelasnya.
Lebih lanjut, Pesta Hasiholan menerangkan, KA menceritakan kepada anggota bahwa dirinya menjalani bisnis haram itu bersama dengan GM.
Baca juga: Komika Fico Ditangkap Polisi karena Konsumsi Tembakau Gorilla
Selanjutnya, kata Pesta Hasiholan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap GM.
"Ketika dilakukan penangkapan kepada GM, ditemukan barang bukti satu paket tembakau sintetis yang dibungkus lakban coklat dan hendak di distribusikan," ucapnya.
Pesta Hasiholan mengungkapkan, kedua orang ini menjual atau mengedarkan tembakau sintetis buatannya dengan cara memposting dan mengiklankannya di media sosial Instagram.
Selanjutnya, kata Pesta Hasiholan, saat menjual mereka meletakan tembakau sintetis yang telah dikemas dengan cara meletakan pada suatu tempat dan biasanya diletakan dibawah pot tanaman.
Baca juga: Kelabuhi Polisi, Paket Berisi Ganja Ditulis Jam Tangan
"Kedua pelaku mengirimkan maps atau peta kepada pembelinya. Selanjutnya pembeli langsung menuju lokasi untuk mengambil tembakau sintetis tersebut," paparnya.
"Cara transaksinya yakni pembeli mengirimkan saldo ke akun judi online KA. Lalu saldo tersebut dipindahkan pelaku ke akun DANA miliknya. Setelah itu pelaku pun melakukan penarikan uang penjualan secara tunai," imbuhnya.
Terkait total barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang diamankan tersebut yaitu sebanyak 933 gram berat bruto.
Atas perbuatannya, pelaku dituntut dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 113 ayat (1) dan atau 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara 5 tahun sampai 25 tahun. Hry
Editor : Redaksi