Polres Metro Bekasi Kota Berantas Peredaran Obat Daftar G, Humas: 44 TKP

realita.co

BEKASI (Realita)- Polres Metro Bekasi Kota terus mengintensifkan pemberantasan peredaran obat-obatan golongan G dengan melakukan penindakan hukum dan upaya preventif melalui Satreskrim, Satresnarkoba, dan Satbinmas dari Januari hingga September 2024, pihak kepolisian berhasil memproses hukum 50 tersangka pengedar dan menyita ribuan barang bukti.

AKP Suparyono selaku Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota menjelaskan, terkait upaya yang telah dilaksanakan dan keberhasilan yang telah diraih oleh Satresnarkoba dan Satreskrim dalam rangka memberantas peredaran obat - obat daftar G yang dijual bebas.

Baca juga: Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Polresto Bekasi Kota Gelar Operasi Patuh Jaya 2024

"Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Metro Bekasi dari periode Januari hingga September 2024 telah berhasil menangani laporan polisi terkait obat daftar G sebanyak 44 dan telah berhasil mengamankan 50 orang dengan 44 TKP yang tersebar di seluruh wilayah Bekasi Kota," kata Suparyono saat door stop kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, pada Jumat (25/10/2024) kemarin.

Kemudian, sebanyak 35.146 butir dari berbagai merk obat daftar G, kemudian untuk HP sebanyak 48 buah sedangkan tunai sebesar Rp 40.927.500.

"Dari total keseluruhan laporan, 36 laporan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan sedangkan 8 laporan polisi masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya.

Jadi selama ini beberapa upaya yang telah dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota untuk menangani dan mencegah peredaran obat-obatan daftar G di wilayah hukumnya.

Selanjutnya, AKP Suparyono laporkan keberhasilan dari Satrekrim Polres Metro Bekasi Kota yang telah berhasil juga mengungkap kasus peredaran obat daftar G .

"Ada 10 laporan polisi pada tanggal 16 - 17 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib. Dari 10 Laporan Polisi itu juga terdapat dari 10 tempat diwilayah Polres Metro Bekasi Kota yang berhasil diamankan," ungkapnya.

Menurutnya, pengungkapan Satrekrim dimulai dari melaksanakan observasi setelah mendapatkan laporan masyarakat kemudian anggota Satreskrim melakukan upaya penegakan.

Baca juga: Terkait Korban Tawuran Tewas di Bekasi, Tiga Bocah Ingusan Diamankan Polisi

"Ada 10 laporan polisi ada 10 tersangka yang diamankan dengan barang bukti ada eximer sebanyak 138 butir, TMP, tramadol dan lain - lainnya," katanya.

Untuk pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah melanggar pasal 435 yo Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dan atau Pasal 436 ayat 1 yo Pasal 145 ayat 91 dan Undang - undang No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun.

Dalam kesempatan yang sama, upaya preventif dan pencegahan juga dilakukan oleh Satbinmas Polres Metro Bekasi Kota yang terus dan berkelanjutan melakukan penyuluhan dan sosialisasi narkoba dan peredaran obat - obat daftar G di wilayah Polres Metro Bekasi Kota.


Wakasat Binmas Polres Metro Bekasi Kota AKP Puji Astuti menyampaikan upaya- upaya sosialisasi dan penyuluhan Narkoba dengan peredaran obat - obat golongan G yang sudah dan berjalan sampai saat ini oleh Satbinmas dan Bhabinkamtibmas.

Baca juga: Usai Merampok Majikannya di Cibarusah, Kuli Bangunan Diamankan Polisi

"Kami Fungsi Binmas dengan melibatkan peran serta Bhabinkamtibmas diwilayah dalam rangka pemelihara kamtibmas diwilayah masing - masing salah satunya kenakalan remaja disitu ada penyalahgunaan narkoba, bullying dan tawuran adalah akibat dampak dari salah satunya penyalahgunaan narkoba tadi," ucap Puji Astuti.

Kemudian, upaya kami lakukan tidak henti - hentinya melakukan kegiatan penyuluhan disekolah - sekolah kepada warga, komunitas - komunitas yang ada di Kota Bekasi, Ini tentunya mereka bukan hanya dari dikalangan muda tetapi juga dari orang tua dan maupun guru.

"Untuk diketahui jumlah di Kota Bekasi jumlah SD sampai Perguruan tinggi ada 1226 sekolah yang dibagi 56 Kelurahan dengan jumlah Bhabinkamtibmas ada 57 minimal ada target kegiatan 2 kali seminggu melaksanakan kegiatan penyuluhan disekolah dan masyarakat hal ini juga adanya kegiatan adanya kegiatan pemilukada," kata AKP Puji Astuti.

Satresnarkoba tugas utamanya penanganan narkoba karena Obat Golongan daftar G sebagai obat - obatan yang harusnya dijual apotik atau di klinik yang ada izin resminya penjual obat daftar G hanya salah gunakan dijual diwarung - warung dan diterimanya penjualannya tanpa resep dokter," pungkasnya.(tom)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru