Amankan 2 Jukir Liar, Dishub Surabaya Gembok Puluhan Motor di Depan Grand City Mall

Reporter : Redaksi
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan operasi penertiban terhadap parkir liar di depan Grand City Mall, Jalan Gubeng Pojok Surabaya pada Jumat (25/10/2024)

SURABAYA (Realita)- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan operasi penertiban terhadap parkir liar di depan Grand City Mall, Jalan Gubeng Pojok Surabaya pada Jumat (25/10/2024) sore. Operasi gabungan ini melibatkan personel dari Polrestabes Surabaya dan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya.

Sekretaris Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan bahwa operasi gabungan ini bertujuan untuk menindak tegas pelanggaran parkir liar yang menggunakan pedestrian atau trotoar.

Baca juga: Heri Koencoro Bos Rasa Sayang Grup, Pasangan Eri Cahyadi-Armuji Cocok Lanjutkan Periode Kedua

"Kami melakukan operasi penertiban terhadap pelanggaran penggunaan pedestrian atau trotoar serta jukir liar yang beroperasi tanpa izin dari Dishub Surabaya," kata Trio kepada wartawan di sela kegiatan operasi gabungan.

Dalam operasi gabungan tersebut, pihaknya melakukan penggembokan terhadap puluhan sepeda motor yang diparkir di trotoar depan Grand City Mall. "Hasil penindakan kurang lebih ada sekitar 100 sepeda motor yang kita gembok," ujar Trio.

Trio menegaskan bahwa operasi penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Dalam Perda itu disebutkan bahwa pelanggar dikenai denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk roda empat. "Ketika gembok itu dilepas, harus wajib membayar retribusi sebesar Rp250 per sepeda motor, kalau roda empat Rp500 ribu," ungkap dia.

Selain melakukan penggembokan kendaraan, Trio menyatakan bahwa petugas juga mengamankan dua orang juru parkir (jukir) liar. Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Bangkalan dan Blora, Jawa Tengah. "Kami amankan bersama Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Baca juga: Satpol PP Surabaya Tingkatkan Kesiapsiagaan Pertolongan Pertama Henti Jantung

Ia juga mengungkapkan bahwa penindakan parkir liar di depan Grand City Mall merupakan respons atas laporan masyarakat melalui media sosial dan radio. Meski sebelumnya telah dilakukan penghalauan, namun hal itu tidak membuat efek jera.

"Beberapa hari kemarin kita sudah melakukan operasi mulai tanggal 18 Oktober 2024, tetapi kayaknya efek jeranya tidak ada, makanya kami adakan dengan operasi penertiban dengan sistem penggembokan," tegas dia.

Meski puluhan motor itu langsung dilakukan penggembokan oleh petugas, Dishub Surabaya tetap memberikan toleransi bagi para pemilik kendaraan. Apabila dalam 15 menit pemilik tidak segera memindahkan kendaraan dari trotoar, maka mereka akan dikenakan denda Rp250 ribu.

Baca juga: Pemkot Surabaya Imbau Warga Tertib Adminduk Demi Kelancaran Bantuan Sosial

"Kita sudah lakukan pengumuman di dalam Grand City untuk pemilik roda dua. Kita tunggu selama 15 menit, kalau tidak keluar maka kita berlakukan denda Rp250 ribu ketika gembok itu dibuka," sebutnya.

Trio juga memastikan pihaknya akan intens melakukan pencegahan parkir liar di depan Grand City Mall. Bahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen Grand City agar membuka akses pintu parkir tambahan bagi kendaraan roda dua. "Sudah kita koordinasikan, ada pintu-pintu lain yang dibuka untuk parkir roda dua supaya mudah. Sehingga tidak ada parkir yang kosong di dalam," pungkas dia.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru