Diperiksa Dalam Perkara Tiga Hakim, Ronald Tannur Belum Dipindah ke Lapas

Reporter : Redaksi
Ronald Tannur saat dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, Minggu (27/10/2024).

SURABAYA (Realita)- Kendati telah dieksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung  (MA), Ronald Tannur tidak langsung ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Alasannya, Ronald Tannur masih dibutuhkan untuk penyidikan perkara lain.

“Setelah berkoordinasi dengan jaksa, Ronald Tannur masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Senin (28/10/2024).

Baca juga: Setelah Diperiksa secara Maraton, Ibunda Ronald Tannur Ditetapkan sebagai Tersangka

Heni menjelaskan, bahwa Ronald Tannur masih dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara lain. Untuk memudahkan proses penyidikan, maka Ronald Tannur dititipkan di Rutan Surabaya yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.

“Menurut jaksa, Ronald Tannur diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara,” ujar

Baca juga: Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Medaeng, Kakanwil: Diproses Sesuai SOP

Untuk pemindahannya, akan dilakukan jika Ronald Tannur memang sudah tidak dibutuhkan dalam perkara yang lain. "Waktunya (ditahan di rutan, red) akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait,” jelas Heni.

Sementara itu, Karutan Surabaya Tomi Elyus mengatakan bahwa pihaknya menerima Ronald Tannur berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.

Baca juga: Ronald Tannur Punya Dua Alamat, di Surabaya dan di NTT

“Ronald Tannur tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat,” tuturnya.

Ronald Tannur ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3.  “Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” tegas Tomi.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru