BADUNG (Realita) - Satu warga negara asing (WNA), LCK (37) asal Amerika menjadi buronan Interpol ditangkap Imigrasi di Bali.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyatakan LKC masuk ke Indonesia dengan Izin Kunjungan dan terakhir memegang ITAS yang berlaku hingga 02 April 2025.
Baca juga: Buron 6 Tahun, MafIa Tanah Handoko Lie Menyerahkan Diri ke Kejagung
LCK datang ke Indonesia beserta beserta suaminya, CLW (40), dan ketiga anak mereka, yaitu RC (10), NW (6), dan NLW (3),
"Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai, ia (LCK) diduga menghindari proses hukum di negaranya terkait perselisihan hak asuh dengan mantan suaminya, SR. LKC pun masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak 20 Agustus 2024," ujar Dudy, Selasa (29/10).
Baca juga: 3 Kali Mangkir, Tim Penyidik Kejari Jakarta Utara Tangkap Tersangka TPPU
Dudy menjelaskan, atas permintaan pemerintah Amerika Serikat (AS), setelah ia (LCK) didakwa oleh Pengadilan Distrik AS di Tennessee atas tuduhan Penculikan Anak Internasional karena membawa anaknya, RC keluar dari AS tanpa izin dan melanggar hak asuh hukum dari mantan suaminya.
"Dalam penyelidikan Federal Bureau of Investigation (FBI) LKC diketahui berada di Indonesia dan LKC berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 22 Oktober 2024," bebernya.
Baca juga: Kejati DKI Jakarta Eksekusi Mantan General Manager PT Shields Indonesia
Atas pelanggaran tersebut, LKC dikenakan Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut berbunyi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha
menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.adi
Editor : Redaksi