Sempat Melawan, Soendari Buronan Korupsi Aset Pemkot Surabaya Ditangkap Kejaksaan di Blitar

SURABAYA (Realita)- Setelah lama buron, Soendari, terpidana korupsi aset Pemerintah Kota Surabaya, akhirnya ditangkap tim Kejaksaan, Kamis (25/9/2025). Ia diamankan di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Drama sempat terjadi ketika Soendari melakukan perlawanan. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, mengatakan buronan itu tidak kooperatif. "Yang bersangkutan bahkan dengan sengaja melepaskan pakaiannya sambil berteriak menolak untuk dibawa," kata Ajie. Namun, tim gabungan Kejaksaan Agung (Satgas SIRI), Kejari Blitar, dan Kejari Surabaya tetap berhasil mengamankannya.

Usai penangkapan, Soendari dibawa ke Kejari Blitar untuk pemeriksaan. Malam harinya, ia dieksekusi ke Rutan Perempuan Kelas IIA Porong, Sidoarjo.

Kasus yang menjerat Soendari bermula dari lahan seluas 537 meter persegi di Jalan Kenjeran No. 254, yang merupakan aset Pemkot sejak 1926. Lahan itu sempat dipakai sebagai Kantor Kelurahan Rangkah. Pada 2003, Soendari membuat peta bidang tanpa dasar kepemilikan sah. Setahun kemudian, saat lahan itu terkena proyek pelebaran jalan menuju Jembatan Suramadu, ia menolak tawaran ganti rugi Rp116 juta dan justru menggugat pemerintah.

Puncaknya, pada 2014, Soendari menjual lahan tersebut ke pihak lain dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Aksi ini dinilai merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik atas pengelolaan aset daerah.

"Penangkapan ini bentuk komitmen kami. Tidak ada ruang bagi terpidana korupsi untuk menghindari proses hukum,"pungkasnya.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru