Tersandung Kasus Gratifikasi Fee Proyek, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan

realita.co
Wakil Ketua DPRD Kab. Bekasi (Soleman) saat digelandang kedalam mobil oleh pihak Kejaksaan. Foto: Tommy

KAB. BEKASI (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan dan menetapkan tersangka Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi atas nama Soleman atas dugaan kasus korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati menjelaskan, pihaknya melakukan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, SL atas dugaan kasus suap atau gratifikasi sejumlah fee proyek.

Baca juga: Uang dari Pejabat Pajak Dipakai Pramugari Garuda untuk Perawatan Wajah di Korea

Penetapan tersangka itu sudah melalui serangkaian proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Bahkan, Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan tersangka dan menahan RS pemberi suap terhadap SL.

"SL ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang," kata Dwi Astuti kepada awak media, Selasa (29/10/2024).

Dwi Astuti juga merinci, bahwa penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup diperoleh jaksa penyidik.

Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi ialah dua unit mobil mewah, diantaranya mobil Mithsubisi Pajero warna putih dan mobil BMW.

Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Gratifikasi, Mantan Sekda Sidoarjo Diperiksa KPK

Adapun tuduhan yang disangkakan SL, yang bersangkutan melanggar pasal 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga pasal 12 b atau keempat pasal 5 junto pasal 5 ayat 1 huruf a atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

"Kami akan terus kembangkan terkait kasus ini, termasuk ada tidaknya tersangka lain dalam kasus ini," ungkapnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan dan menetapkan tersangka Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Soleman atas dugaan korupsi gratifikasi atau penerima suap proyek.

Baca juga: Azis Syamsudin Diperiksa Terkait Dugaan Suap Mantan Penyidik KPK

Awalnya tersiar kabar, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi dikabarkan datang ke Kantor Kejaksaan pada pukul 13.00 WIB dengan agenda pemeriksaan.

Awak media sempat tidak mengetahui kedatangan Soleman tersebut. Namun, sudah santer kabarnya, bahwa dirinya dipanggil penyidik kejaksaan untuk diperiksa. Kemudian, sekitar pukul 18.42 WIB Soleman turun dari tangga kantor kejaksaan dengan menggunakan rompi berwarna pink dengan kondisi tangan terborgol.

Soleman dikawal petugas untuk menuju kendaraan. Awak media yang sudah menunggu lama juga sempat mewancarai terkait kasus yang menjerat dirinya, akan tetapi dirinya hanya diam membisu, sambil menunduk lesu masuk ke dalam mobil. (tom)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru