Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Gratifikasi

JAKARTA - KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Andhi tercatat memiliki harta Rp 14,8 miliar.

Dilihat dari situs KPK, Senin (15/5/2023), Andhi menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK pada 23 Februari 2023. LHKPN tersebut berisi kekayaan Andhi selama 2022.

Baca Juga: Selain Divonis 10 Tahun Penjara, Aset Andhi Pramono juga Disita

Dalam LHKPN tersebut, Andhi tercatat memiliki 15 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 7.129.724.000 (Rp 7,1 miliar). Tanah dan bangunannya itu tersebar di Salatiga, Batam, Jakarta, Banyuasin, Bogor, hingga Cianjur.

Andhi melaporkan 13 bidang tanah dan bangunannya merupakan hasil sendiri. Sedangkan dua lainnya berasal dari hibah dengan akta.

Selanjutnya, Andhi memiliki 13 unit kendaraan dengan nilai total Rp 1.863.000.000 (Rp 1,8 miliar). Tujuh unit kendaraannya merupakan barang kuno atau antik, seperti Vespa Piagio tahun 1962 dan sedan Austin tahun 1963.

Baca Juga: Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58 M

Andhi juga melaporkan dirinya memiliki harta bergerak senilai Rp 711,5 juta, surat berharga Rp 4.225.791.644 (Rp 4,2 miliar) serta kas dan setara kas Rp 944.680.770 (Rp 944,6 juta). Andhi tak memiliki utang sehingga total hartanya Rp 14.874.696.414 (Rp 14,8 miliar).

Cilegon dalam

Andhi Pramono sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Namun, KPK belum menjelaskan berapa gratifikasi diduga diterima Andhi.

Baca Juga: Jadi Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang, Andhi Pramono Ditahan KPK

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Penetapan tersangka ini setelah KPK mengantongi sejumlah alat bukti. KPK juga sebelumnya telah mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru