NTB (Realita) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga telah terjadi persekongkolan dalam tender pengadaan badan usaha penyedia air bersih dengan teknologi SWRO (sea water reverse osmosis) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara pada tahun anggaran 2017.
Dugaan tersebut disampaikan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU pada Majelis Komisi dalam sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 11/KPPU-L/2024 di Ruang Sidang Fakultas Hukum Universitas Mataram Nusa Tenggara Barat, Jumat (1/11/2024).
Baca juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara
Bertindak sebagai Majelis Komisi dalam perkara tersebut, Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Moh. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa (hadir secara virtual) sebagai Anggota Majelis Komisi.
Perkara bersumber dari laporan masyarakat ini melibatkan dua Terlapor, yakni Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Amerta Dayan Gunung (d/h Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Utara) selaku Terlapor I, dan PT Tiara Cipta Nirwana selaku Terlapor II.
Objek perkara ini adalah pengadaan badan usaha penyedia air bersih dengan Teknologi SWRO melalui prakarsa badan usaha pada PDAM Kabupaten Lombok Utara untuk Tahun Anggaran 2017.
Dalam LDP, Investigator KPPU menduga telah terjadi persekongkolan karena Terlapor I tidak merencanakan dan menyelenggarakan pengadaan secara optimal.
Hal tersebut terlihat dari penugasan panitia pengadaan yang tidak memiliki pengalaman atau pengetahuan terkait proyek kerja sama Pemerintah dan badan usaha (KPBU), dan tidak dibekalinya panitia dengan data dan informasi yang memadai.
Selain itu, juga ditemukan bahwa pengadaan dilaksanakan tidak sesuai Peraturan Kepala LKPP No. 19 Tahun 2015 dan Peraturan Direktur PDAM No. 800.09 Tahun 2017).
Baca juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina
Hal tersebut dibuktikan dengan tidak dilakukannya atau diragukan adanya evaluasi terhadap dokumen kualifikasi Terlapor II, dan penetapan Terlapor II sebagai pemenang dilakukan setelah proses kualifikasi tanpa melalui penunjukan langsung.
Bahkan, Terlapor II diperkenankan secara simultan memasukkan penawaran harga pada hari yang sama ketika ditetapkan sebagai pemenang tender.
Berdasarkan berbagai temuan tersebut, Investigator KPPU menduga telah terjadi persekongkolan untuk mengatur Terlapor II sebagai pemenang tender melalui pengabaian proses evaluasi dan negosiasi.
Hal tersebut mengakibatkan potensi penawaran semula Terlapor II menjadi gugur atau hilang, karena perlakuan eksklusif dan fasilitasi Terlapor I yang langsung menetapkan Terlapor II sebagai pemenang.
Baca juga: KPPU Sidangkan Perkara Persekongkolan Rugikan PT Chiyoda Kogyo Indonesia
Dengan demikian, Investigator KPPU menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait persekongkolan tender dalam perkara a quo.
Sidang kedua perkara ini akan dilaksanakan pada 15 November 2024 mendatang dengan agenda mendengar Tanggapan Terlapor atas LDP yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU. gan
.
Editor : Redaksi