LAMPUNG-;Kedua pelaku yakni Latif (18) dan Nando (21) warga Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan ditangkap di 2 lokasi berbeda pada Selasa (29/10/2024).
"Pertama diamankan Latif di Embung Itera, lalu pengembangan diamankan Nando di Korpri, Bandar Lampung," Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, saat konferensi pers di Mapolsek Sukarame, Sabtu (2/11/2024).
Baca juga: Muhammad Rosuli, Mantan Ketua Ormas di Surabaya, Divonis 5 Tahun dalam Kasus Pencabulan Anak
Rohmawan menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan pelaku terhadap korban D (14) warga Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan sejak duduk di bangku SD.
"Jadi korban dilakukan persetubuhan sejak SD kelas 6 saat umurnya 12 Tahun hingga korban SMP kelas 2 atau 14 Tahun," ucapnya.
Baca juga: Gauli Putri Kandung yang Baru Berusia 11 Tahun, Ayah di Mojokerto Dipenjara 15 Tahun
Rohmawan mengungkapkan, kasus itu akhirnya terbongkar ketika bibi korban menemukan sebuah surat di sebelah pintu depan rumah korban.
Atas perbuatannya, pelaku Latif dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan Nando, Pasal 81 ayat 2 UU RI NO 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun.
Baca juga: Tanpa Pengawasan, Anak Hampir Tertabrak dan Picu Kecelakaan
Editor : Redaksi