Dua Remaja di Lampung Selatan Setubuhi Gadis Sejak SD hingga SMP

realita.co
Dua pelaku ditanya polisi dalam rilis, kemarin. Foto: Humas

LAMPUNG-;Kedua pelaku yakni Latif (18) dan Nando (21) warga Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan ditangkap di 2 lokasi berbeda pada Selasa (29/10/2024).

"Pertama diamankan Latif di Embung Itera, lalu pengembangan diamankan Nando di Korpri, Bandar Lampung," Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, saat konferensi pers di Mapolsek Sukarame, Sabtu (2/11/2024).

Baca juga: Tukang Sampah Perkosa Siswi SMP yang Sedang Sakit, Pelaku Dihajar Massa

Rohmawan menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan pelaku terhadap korban D (14) warga Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan sejak duduk di bangku SD.

"Jadi korban dilakukan persetubuhan sejak SD kelas 6 saat umurnya 12 Tahun hingga korban SMP kelas 2 atau 14 Tahun," ucapnya.

Baca juga: LBH Megachile Dorsata Desak Polisi Amankan Pria Tua yang Cabuli Anak SD Umur 8 Tahun

Rohmawan mengungkapkan, kasus itu akhirnya terbongkar ketika bibi korban menemukan sebuah surat di sebelah pintu depan rumah korban.

Atas perbuatannya, pelaku Latif dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan Nando, Pasal 81 ayat 2 UU RI NO 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun.

Baca juga: Bejat, Cabuli Anak Tiri, Kuswanto Oknum Polisi Hanya Dihukum 6 Tahun Penjara

 

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru