Terdakwa Pemalsuan Akta Otentik Ditangguhkan, Alex: Saya Khawatir Ada Mafia Tanah Merambah ke Hakim

Reporter : Redaksi
Alexander Arief saat diwawancarai wartawan di PN Surabaya, Kamis (7/11/2024). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)- Alexander Arif alias Alex, yang berprofesi sebagai advokat sekaligus sebagai korban dari kasus yang menjerat terdakwa Sugeng memprotes perlakuan majelis yang melakukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Sugeng. Alex protes karena Jaksa Kejati Jatim sebelumnya sudah melakukan penahanan badan pada terdakwa Sugeng.

Menurut Alex, jarang sekali hakim sampai melakukan penangguhan penahanan terhadap seorang terdakwa. Apalagi pada saat penangguhan itu terjadi, penetapannya pun tidak dibacakan oleh hakim.

Baca juga: Usai Digeledah Polda Jatim, Manajemen Tegaskan Gedung Grha Wismilak Dibeli Secara Sah

“Apa alasan hakim melakukan penangguhan. Itu perlu ditelusuri lebih jauh dan bisa ditanyakan kepada hakim yang telah mengeluarkan penetapan tersebut,!” kata Alexander, Kamis (7/11/2024). 

Menurut Alex, selama dirinya menjadi pengacara kurang lebih 35 tahun sangatlah janggal, karena terdakwa Sugeng tidak sakit. Pada sidang ke tiga majelis hakim yang diketuai hakim Abu Achmad Sidqi Amsyah menangguhkan tahanan terdakwa Sugeng. 

"Pada saat sidang ke tiga, muncul penangguhan tahanan. Dan sampai hari ini saya tidak tahu alasanya. Karena penangguhan itu tidak pernah dibacakan. Bahkan di SIPP juga tidak dicatat"kata Alexander, Kamis (7/11/2024).

Perlu diketahui papar Alex, sementara selama terdakwa dalam proses penyidikan di kepolisian, terdakwa Sugeng ini terus bergerilya di lokasi Tanah SHM Nomer 71 dan menyewakan. Pokoknya terdakwa ini masih mengaku bahwa tanah itu adalah milik dia,” paparnya.

Alex menjelaskan, tahun 1975 orangtua dari terdakwa Sugeng sudah meninggal dunia. Namun terdakwa mengatakan SHM Nomor 71 masih atas nama orangtuanya terdakwa.

“Lho apa. Tahun 1992 setelah SHM Nomer 71 itu muncul atau sudah terbit. Atminah sudah dipanggil untuk dibuatkan Pelepasan. Jadi nasib SHM Nomer 71 sudah berakhir dengan pelepasan di Tahun 1992. Terus bagaimana terdakwa ini menuntut ini miliknya orangtuanya,” pungkas Alex.

Alexander merasakan kejanggalan dalam persidangan. Majelis hakim mengarahkan bahwa jual beli itu adalah tidak sah. Bahkan hakim minta dilakukan sidang ditempat. "Ini kan aneh, bukan fokus soal penipuan aktanya. Malah sidang objeknya. Ini bukan perdata"kata advokat yang akrab disapa Alex. 

Alex juga menjelaskan, dalam khasus ini diduga ada mafia tanah yang bermain untuk merebut tanah yang telah dimiliki oleh pemilik kavling, hal itu nampak jelas dengan adanya keterangan Ong Hengky Ongko Wijoyo didepan persidangan menerangkan bahwa Ong Hengky Ongko Wijoyo tidak pernah melihat lokasi tanah yang dibeli dari Sugeng. 

"Kan sangat aneh. Masa orang mau membeli tanah, sama sekali tidak melakukan survei, disamping itu Ong Hengky Ongko Wijoyo juga menerangkan bahwa Dia tidak pernah melihat Sertipikat no.71 Kelurahan Kalijudan, tidak berada ditangannya beliau, banyak hal janggal yang ditemui dalam keterangan yang disampaikan oleh Ong Hengky Ongko Wijoyo"kata Alex. 

Selain itu, masih kata Alex, Ong Hengky Ongkowijoyo juga menerangkan bahwa notaris Agatha telah melakukan pengecekan ke BPN terhadap SHM no.71.

"itu adalah bohong karena menurut pengakuan Aghata dia belum melakukan pengecekan ke BPN thdp SHM no.71. Harga tanah pada saat dilakukan ikatan jual beli ( tahun 2014) hanya dengan harga Rp. 600.000,- / M2 pada hal harga tanah pada saat itu Rp.4.000.000,- / M2"ungkap Alex. 

Atas hal itu, Alex mengkuatirkan adanya mafia tanah dalam perkara ini, bisa merambah ke majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Kekhawatiran Alex cukup beralasan. Karena majelis hakim memberikan penangguhan penahanan yang sama sekali tidak jelas alasannya. 

"Kekhawatiran saya cukup beralasan dengan adanya peristiwa penangguhan Penahanan yang sama sekali tidak jelas alasannya, dan akan berakhir dengan putusan bebas"ungkapnya

Baca juga: Diduga Ada Pemalsuan Akta, Kantor Wismilak Digeledah Polda Jatim

Alexander berharap kepada majelis hakim, Agar menjatuhkan hukuman yang adil dan jangan melindungi mafia tanah. 
Dalam sidang ini, saksi Alex yang berprofesi sebagai seorang Advokat juga menyebut bahwa untuk tanah yang terletak di Perumahan Wiguna Nugraha Indah, dia mempunyai dua kapling yang dibeli dari Daryono.

Menurut Alex, Daryono memperoleh tanah itu hasil pembagian dari Udin selaku Ketua Team Perumus Penyelesaian Tanah Pengganti Bratang Binangun di Kelurahan Bratang Binangun yang ditunjuk Walikota. Kata Alex, Daryono mendapatkan tanah itu dari Dr. Udin sebagai pengganti dari tanah dia yang terletak dibelakang, yang dihuni orang secara liar.

“Sewaktu saya beli suratnya berbentuk Akta Perjanjian Notaris 151 Tahun 1981 yang dibuat dihadapan Notaris Soebiono tanggal 19 Pebruari 1981. Berdasarkan dokumen, kaplingan saya yang ada di Blok L 108 dan Blok L 112 masuk dalam SHM Nomer 71 yang waktu itu belum sempat dipecah tapi hilang dari kantor Notaris Yudara saat diajukan pemecahan sertifikat,” terang Alex.

Untuk diketahui, terdakwa Sugeng dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Farida Hariani dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Sugeng, terdakwa pada kasus pengulangan penjualan tanah seluas 4.145 Meter Persegi di Perumahan Wiguna kota Surabaya.

Jaksa Farida dalam  tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Sugeng telah terbukti bersalah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sebagaimana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP.

“Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, dengan perintah agar segera terdakwa ditahan,” ujarnya di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (19/9/2024).

Hal yang memberatkan kata Jaksa Farida, bahwa perbuatan terdakwa sudah merugikan orang lain dan tidak mengakui perbuatannya.

‘Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum,” katanya.

Baca juga: Gunakan Keterangan Palsu Dalam Akta Otentik, Liliana Herawati Divonis 2 Tahun Penjara

Setelah mendengar tuntunan tersebut, ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsyah memberikan kesempatan kepada terdakwa Sugeng melalui kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan.

Dalam dakwaan dijelaskan, Sugeng di polisikan oleh Dr.Udin SH,.MH, ketua tim perumus penyelesaian tanah pengganti Bratang Binangun, setelah tanah seluas 4.145 meter persegi berdasarkan alas Hak SHM Nomer 71 Kelurahan Kalijudan, kecamatan Mulyorejo, Surabaya dijual Sugeng kepada Ong Hengky Ongky Wijoyo dengan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka tertanggal 07 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Agatha Henny Asmana Sipan S.H., M.Kn.

Sugeng waktu itu bertindak untuk dan atas nama ahli waris Atminah Bok Mudjiono dan mengaku sebagai pemilik tanah luas 4.145 m2 berdasar alas hak SHM No. 71 Kelurahan Kalijudan. Padahal sebenarnya tanah tersebut telah dijual oleh Atminah Bok Mudjiono kepada PT. Sinar Galaxy.

Sugeng menjelaskan kepada Notaris Agatha Henny Asmara dan Ong Hengky Ongky Wijoyo bahwa tanah itu adalah miliknya dan tidak dikuasai oleh pihak lain. Sedangkan fakta sebenarnya tanah itu adalah milik para pembeli tanah kavling serta fisik tanahnya telah dikuasai oleh para pemilik tanah kaplingan dan sebagian digunakan untuk jalan sesuai adanya Site Plane Perumahan Wiguna Nugraha Indah.

Sedangkan sebenarnya asli SHM No. 71 Kelurahan Kalijudan telah hilang karena dicuri pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2004 di Kantor Notaris N.G. YUDARA, S.H Jl. Kertajaya No. 178 Surabaya yang kemudian Notaris N.G. YUDARA, S.H. melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gubeng sesuai adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol. : 863 / K / X / 2004 / Sekta, tanggal 10 Oktober 2004.

“Terdakwa Sugeng telah bersepakat menentukan harga jual beli tanah tersebut yang keseluruhannya seharga Rp. 6.632.000.000. Dimana terdakwa SUGENG telah menerima pembayaran pertama sebagai uang muka tanda jadi dari Ong Hengky Ongky Wijoyo secara tunai sebesar Rp. 150.000.000 dan akta perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat dihadapan Notaris Agatha Henny Asmana Sipan S.H., M.Kn terebut sebagai kwitansinya,” kata Jaksa Ludjeng saat membacakan Surat Dakwaan.

Buntut dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka tertanggal 07 Oktober 2014 di Notaris Agatha Henny Asmana Sipa, mengakibatkan DR. H. Udin S.H., M.H dan para pemilik tanah kaplingan dirugikan karena proses pengurusan sertifikat yang akan diajukan kepada BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya tidak bisa dilakukan.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru