Kejagung Sita Lagi Uang Rp301 Miliar di Kasus Duta Palma

Reporter : Redaksi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (tengah) membacakan paparan di hadapan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Foto: dok.Antara

JAKARTA (Realita)- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset berupa uang tunai senilai Rp301 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan penyitaan itu terkait tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

Baca juga: Kajati Jatim Mia Amiati Sampaikan Amanat Jaksa Agung RI Pada Upacara HBA ke-64 Tahun

Adapun dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan seorang tersangka, yakni Surya Darmadi yang saat ini sudah diputus di pengadilan. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka korporasi, salah satunya adalah PT Darmex Plantation dalam kasus dugaan TPPU.

Ia menjelaskan, hasil perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan sawit di lahan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau tersebut kemudian dialihkan dan ditempatkan pada PT DP.

“Kemudian, oleh PT DP, hasil tersebut dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp301.986.366.605,47,” ucapnya.

Baca juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam

Seluruh uang tersebut, kata Qohar, disita dari sebuah tempat dari Jakarta sebagai bentuk hasil TPPU dengan pidana pokok tindak pidana korupsi. Saat ini, penyidik Jampdisus masih terus mengembangkan kasus ini.

“Apakah kemudian nanti ada tersangka baru, kita lihat nanti. Sepanjang ada alat bukti yang cukup, kita akan mintai pertanggungjawaban,” ucapnya.

Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Timah, Instagram Crazy Rich Helena Lim Langsung Di-private

Ia mengatakan, pasal yang akan disangkakan kepada PT DP, yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 255 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang tunai senilai Rp450 miliar dan Rp372 miliar. Dengan adanya penyitaan kembali uang senilai Rp301 miliar, maka diperkirakan total aset dalam kasus dugaan korupsi oleh PT Duta Palma Group yang telah disita senilai Rp1,1 triliun. rin

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru