UI Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil dan  Gelar Audit Investigasi

realita.co
Bahlil Lahadalia. Foto: Dok Investor Daily

JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) akhirnya menangguhkan kelulusan program doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia. Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi empat organ UI.

“Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL (Bahlil Lahadalia) mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” bunyi surat keterangan yang ditandatangani Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI Yahya Cholil Staquf, Rabu (13/11/2024).

Baca juga: Hampir 100 Persen Kader Golkar Dukung Bahlil Jadi Ketum Golkar

Yahya mengatakan, keputusan terhadap Bahlil diambil pada rapat koordinasi empat organ UI. Dia mengatakan rapat itu digelar sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan dan berlandaskan keadilan. 

UI pun meminta maaf kepada masyarakat dan mengakui kekurangan tersebut.

Baca juga: Kaget Melongo

“Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika,” ujarnya.

UI mengaku telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.

Baca juga: Sentil Bahlil soal Belum Ada Investor Asing di IKN, Mahfud MD: Cari Terus Mas, Entah Sampai Kapan

“Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur senat akademik dan dewan guru besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian,” jelasnya.new

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru