Apapun Putusan MA dan MK, KPK Tetap Pecat Novel Baswedan

realita.co
Novel Baswedan.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap bakal memecat 56 pegawai yang tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada akhir Oktober 2021 mendatang.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, langkah itu akan tetap diambil meski Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) belum memberikan putusan terkait gugatan pelaksanaan TWK.

Baca juga: Novel Baswedan Tuduh Firli Bohong

“Sebagaimana kami tegaskan KPK itu penegak hukum menjalankan perintah hukum. Perintahnya adalah dua tahun sejak diundangkan, Oktober 2019 maka berakhir Oktober 2021, itu perintah hukum,” kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/8).

Ghufron menjelaskan keputusan itu diambil mengacu pada Pasal 69 c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang menyebutkan pegawai KPK harus menjadi ASN dalam kurun dua tahun sejak beleid tersebut disahkan.

Baca juga: Sindir Luhut dan Mahfud, Novel: Tak Mau Kena OTT, Jangan Korupsi!

Berdasarkan UU KPK hasil revisi tersebut, pada November 2021 semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN. Dengan demikian, 31 Oktober 2021 menjadi hari terakhir Novel Baswedan Cs bekerja.

Meski begitu, KPK akan memulihkan status 56 pegawai tersebut jika putusan gugatan TWK di MA dan MK menyatakan Novel Baswedan Cs tetap bisa menjadi ASN.

Baca juga: Beri Wawasan Kebangsaan di Sekolah, Polres Tanjung Perak Cegah Tawuran Antar Pelajar

Namun, sebelum putusan itu ada, sebanyak 56 pegawai KPK yang gagal TWK tetap terpaksa keluar pada akhir Oktober 2021.

“Kalau ada hasil yang berbeda berdasarkan putusan MA maupun MK tentu kami akan mengikuti,” kata Ghufron.fn

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru