JAKARTA (Realita)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta membatalkan keikutsertaan Edi Damansyah dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024. Karena, Edi yang kini berstatus sebagai calon bupati itu, sebelumnya dinilai telah menjabat Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode.
"Sebab Edi sudah menjalani dua periode sebagai bupati, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023," ujar Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Hukum (Gemah) Badrun Atnangar, di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Baca juga: Di Hari Awal Coklit, Pantarlih Pilkada Serentak di Jatim Pecahkan Rekor MURI
Putusan itu sendiri dibuat MK, setelah posisi Edi sebagai bupati dua periode, diuji materi atau digugat. Menurut putusan MK, kata dia, masa jabatan yang telah dijalani setengah periode atau lebih, tetap dihitung satu periode," kata dia.
MK juga tidak membedakan masa jabatan bupati definitif atau penjabat sementara.
Diketahui, Edi menjadi kepala daerah setelah Bupati Kukar Rita Widyasari tersandung persoalan hukum. Edi yang kala itu merupakan wakil bupati, lantas menjadi Plt Bupati Kukar pada 9 April 2018 hingga 13 Februari 2019. Edi lalu menjadi bupati definitif pada 19 Februari 2019 hingga 13 Februari 2021.
"MK tak mendefinisikan Pj, Plt, dan Pjs karena telah diuraikan oleh pemohon," kata Badrun.
Selain ke KPU RI, mereka juga mendatangi Mabes Polri. Hal itu dilakukan guna membuat pengaduan terkait dugaan suap atas lolosnya Edi sebagai calon bupati Kukar 2024.
"Kami meminta Mabes Polri mengusut dugaan suap KPU RI, KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPUD Kutai Kartanegara yang meloloskan Edi Damansyah sebagai calon bupati di Pilkada 2024," tutur Badrun.
Baca juga: Massa Demonstran di Depan Kantor KPU Mulai Membubarkan Diri
Selain berunjuk rasa di depan KPU RI dan Mabes Polri, Gemah juga membuat pengaduan ke kepolisian. Pengaduan masyarakat (dumas) itu diterima oleh Divisi Humas Polri. Mabes Polri pun berjanji menindaklanjuti pengaduan mereka.
Sebelumnya, pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menyoroti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin yang menolak gugatan sengketa Pilbup Kutai Kartanegara (Kukar) terkait pencalonan pasangan petahana. Margarito menilai, kerugian konstitusional dialami pihak penggugat terhadap calon petahana Edi Damansyah yang telah dianggap menjabat dua periode tersebut.
"Penggugat ini kan memang peserta Pilkada. Karena peserta Pilkada, dia memiliki kepentingan untuk pertarungan Pilkada itu berlangsung sesuai dengan hukum. Ketika pelaksanaan Pilkada tidak sesuai dengan hukum, maka jenderal (penggugat) harus dianggap mengalami kerugian konstitusional," ujar Margarito saat dihubungi wartawan, Rabu (30/10/2024).
Lebih lanjut, Margarito juga mengkritisi keputusan PT TUN Banjarmasin menolak gugatan penggugat karena alasan tidak ada kerugian diderita oleh pasangan calon (paslon). Menurutnya, keputusan PT TUN Banjarmasin tersebut salah.
Baca juga: KPU Jatim Gandeng Paguyuban Satrio Puser Mojopahit
"Sebab kalau saja tidak ada Edi Damansyah, ini hanya dua pasangan yang bertarung. Potensi suara yang kira-kira kalau tidak ada Edi Darmansyah, mungkin suara itu akan pergi ke dua pasangan calon yang lain," kata Margarito.
"Oleh karena ada aturan yang tidak dilaksanakan sebagaimana seharusnya. Di titik itulah saya menganggap pertimbangan majelis PT TUN Banjarmasin itu salah," imbuhnya.
Maka itu, Margarito menegaskan, putusan MK atas status Edi Darmansyah yang dinyatakan telah menjalani dua periode sebagai Bupati Kutai Kartanegara, harus dipatuhi. Sehingga Edi Darmansyah tidak boleh mencalonkan diri kembali.kik
Editor : Redaksi