SOLOK - Polda Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka. AKP Dadang menjadi tersangka setelah menembak Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari hingga tewas.
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mulanya menjelaskan AKP Dadang Iskandar akan dijatuhi sanksi pemecatan. Selain itu pelaku juga akan diproses secara pidana.
Baca juga: AKP Dadang Iskandar Tembak Kepala AKP Ulil Ryanto Dua Kali hingga Langsung Meninggal
"Tindakan tegas, dalam minggu diupayakan sudah ada proses PTDH. Selama 7 hari ke depan sudah ada laporan ke pimpinan Polri, harus ada tindakan tegas. Siapapun yang menghalang-halangi tindakan yang mulia ini (akan ditindak)," katanya.
Setelah menembak korban, kata Kapolda, AKP Dadang menyerahkan diri. Setelah diperiksa statusnya pun naik menjadi tersangka.
Baca juga: AKP Dadang Iskandar Tembak Kepala AKP Ulil Ryanto Dua Kali hingga Langsung Meninggal
"Tersangka menyerahkan diri," ungkapnya.
Mengenai motif penembakan, Polda Sumbar masih melakukan pendalaman. Setelah mendapat informasi utuh, dia berjanji akan menyampaikannya.
Baca juga: Kasat Reskrim Solok Selatan Ditembak Mati Kabag Ops, Diduga karena Tangkap Pelaku Tambang Ilegal
"Sampai saat ini masih kami dalami apa yang menjadi motifnya, sehingga kami belum bisa menyampaikan secara utuh. Kumpulkan (dulu) keterangan saksi-saksi," jelasnya.
Untuk diketahui, peristiwa penembakan terjadi pada Jumat (22/11) dini hari di Parkiran Polres Solok Selatan yang terletak di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.nn
Editor : Redaksi