SURABAYA (Realita)-
Lukman Yusuf terdakwa penadahan biji kopi yang masuk dalam sindikat ekspedisi fiktif, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (22/11/2024). Dalam dakwaan terungkap, aksi terdakwa langsung dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) narkotika.
Baca juga: Ansyari, Penadah Emas Curian Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara di PN Surabaya
Sindikat terdakwa itu di antaranya Iqbal alias Le Le (DPO), Ambar alias Jaka (DPO) dan saksi Ilham Akbar Pratama Ramadhan (berada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan) dengan bekas terpisah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho mengatakan bahwa persidangan kali ini masih tahap pembuktian, yakni mendatangkan saksi-saksi dari JPU.
"Masih saksi, kemarin sore jadi saksi tidak terperiksa semua," jelas Herlambang.
Dalam dakwaan disebutkan perbuatan terdakwa dilakukan pada Kamis, 1 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Kompleks Pergudangan Bumi Maspion.
Saat itu, saksi berisnial C yang merupakan bos PT. B di bidang hasil bumi akan melakukan pengiriman biji kopi, tapi jasa ekspedisi langganan yang biasa digunakan oleh saksi B sedang tutup.
Saksi C kemudian meminta kepada admin perusahaan, untuk mencari jasa ekspedisi melalui Facebook, sehingga mendapat kontak dari jasa ekspedisi Oase Transvelia dengan nomor handphone 0812300XXXX.
Saksi C selanjutnya berkomunikasi dengan jasa ekspedisi Oase Transvelia yang merupakan jasa ekspedisi fiktif yang dibuat oleh Iqbal alias Le Le, Ambar alias Jaka, dan saksi Ilham Akbar Pratama Ramadhan.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024, saksi C hanya berkomunikasi melalui WhatsApp dengan nomor handphone 0812300XXXX bertujuan untuk melakukan pengiriman biji kopi sebanyak 30.410 kilogram/375 karung untuk dikirim kepada PT. Santos Jaya Abadi yang beralamat di Jalan Raya Gilang Nomor 59, Taman, Sidoarjo melalui jasa ekspedisi Oase Transvelia dengan ongkos pengantaran sebesar Rp2.300.000.
Saksi C melakukan pembayaran 50% sebesar Rp1.150.000,- dengan cara transfer ke rekening BRI atas nama Iqbal Supriyatna.
Atas pembayaran tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB, saksi Cuncun Kartasetia sebagai sopir dan saksi Effendi sebagai kenek yang sebelumnya telah diperintah oleh Opik (DPO) dan Andi Ibrahim (DPO) dengan mengendarai truk Fuso biru bernopol Z-9000-ZU datang ke Kompleks Pergudangan Bumi Maspion Surabaya, untuk mengangkut biji kopi dengan jumlah 375 karung dengan berat per karung seberat 81 kilogram dengan total seberat 30.410 kilogram.
Pengangkutan biji kopi tersebut disertai dengan surat jalan yang dibuat oleh saksi Setia Rahayu selaku Kepala Gudang PT. B setelah melalui proses perhitungan timbang truk muatan.
Bahwa di tengah perjalanan menuju lokasi tujuan, saksi Cuncun Kartasetia dan saksi Effendi mendapat pesan WhatsApp dari nomor handphone 08578432XXXX, dengan nama "keluargaku" yang mengaku sebagai pemilik Delivery Order (DO), meminta kepada saksi Cuncun Kartasetia dan saksi Effendi untuk mengirimkan barang ke Osowilangun.
Baca juga: Beli Mobil "Bodong" Fifie Pudjihartono Diadili
Saksi Cuncun Kartasetia dan saksi Effendi selanjutnya melakukan konfirmasi kepada Andi Ibrahim yang kemudian dibenarkan oleh Andi Ibrahim jika nomor tersebut adalah pemilik DO.
Saksi Cuncun Kartasetia dan saksi Effendi percaya kemudian mengantarkan barang ke Osowilangun sesuai dengan shareloc yang diberikan oleh nomor handphone 08578432XXXX.
Sampai di Osowilangun, saksi Cuncun Kartasetia dan saksi Effendi diminta untuk menunggu dikarenakan nomor handphone 08578432XXX kembali mengirimkan pesan melalui WhatsApp dengan bunyi: "Mas, entar pean tanyain dulu dengan sopirnya pak Iqbal kah ini? gitu ya mas".
Bahwa masih pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, saksi Abdul Majid datang ke lokasi di Central Osowilangun Business Park Jalan Tambak Osowilangun Nomor 07, Surabaya dengan menggunakan truk Fuso D-8988-WE yang diperintah Iqbal mengangkut 100 karung biji kopi atau sebanyak 8.100 kilogram.
Saksi Abdul Majid akan membawa 100 karung biji kopi atau sebanyak 8.100 kilogram tersebut menuju ke depan Puskesmas Randu Sari Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pasuruan.
Terdakwa Lukman sejak awal mengetahui dan menghendaki jika barang berupa 100 karung biji kopi atau sebanyak 8.100 kilogram yang akan diangkut merupakan barang yang sepatutnya diduga hasil kejahatan, dikarenakan tidak disertai dengan bukti jual, delivery order maupun surat jalan.
100 karung biji kopi atau sebanyak 8.100 kilogram dengan tujuan akan dijual oleh terdakwa dan saksi Ilham Akbar Pratama menuju ke alamat para pembeli.
Di antaranya 40 karung dikirim ke lokasi tujuan Jalan Raya Wonorejo Krajan 1 Pakijangan Wonorejo Kota Pasuruan.
Terdakwa menjual sebanyak 10 karung ke lokasi tujuan Jalan Godog Kedondong RT.01 RW.03, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Sidoarjo.
Kemudian sebanyak 30 karung ke lokasi tujuan Jalan Manukan Kulon Nomor 12, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
Atas penjualan biji kopi tersebut, terdakwa memperoleh uang tunai Rp50 juta yang kemudian diserahkan oleh terdakwa kepada Sonia (DPO), yang merupakan istri dari saksi Ilham Akbar Pratama. Terdakwa memperoleh upah Rp2.000.000.
Sementara akibat perbuatan terdakwa, menyebabkan saksi C sebagai pemilik dari PT. B mengalami kerugian berupa 100 karung biji kopi atau sebanyak 8.100 kg atau senilai dengan uang kurang lebih sebesar Rp688.500.000.
Sedangkan dari perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.ys
Editor : Redaksi