SURABAYA (Realita)— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan kepada Ansyari, terdakwa kasus penadahan emas hasil curian dari sindikat perampokan rumah di Jalan Ahmad Jaiz, Surabaya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto yang sebelumnya menuntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo dalam sidang yang digelar pada Senin (7/7/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Ansyari terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ansyari bin Abdus Samad dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” kata hakim Rudito di persidangan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memerintahkan agar 135 biji berlian dikembalikan kepada korban Hamidah Anwar. Sementara dua unit handphone dirampas untuk negara, dan peralatan peleburan emas dimusnahkan.
Usai mendengar putusan, Ansyari menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Saya pikir-pikir, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Pernyataan serupa juga disampaikan JPU Suparlan Hadiyanto. "Kami juga pikir-pikir," kata Suparlan.
Kasus ini bermula pada 22 Januari 2025, ketika Ansyari bertemu dengan empat pelaku perampokan rumah Hamidah Anwar, yakni Anton Saputra, Arham Djaelani, Arifin Daeng Nassa, dan Ozi (DPO), di kawasan Jalan Blauran, Surabaya. Setelah berhasil membobol rumah korban dengan modus menyamar sebagai petugas PDAM, sindikat tersebut membawa kabur emas batangan dan perhiasan senilai Rp 1,5 miliar.
Emas hasil rampokan kemudian diserahkan kepada Ansyari untuk dijual. Ia menjual emas itu ke Toko Emas Gembira seharga Rp 1,87 miliar, lalu mentransfer uang hasil penjualan kepada para perampok, sementara ia mengambil keuntungan Rp 50 juta untuk kebutuhan pribadinya.yudhi
Editor : Redaksi