Ini Kata Polisi Kasus Penganiayaan Wartawan Depan Kantor PWI Bekasi, Kompolnas: Tangani dengan Baik

realita.co
Gambar Ilustari seruan stop kekerasan terhadap jurnalis/dok.Istimewa

BEKASI (Realita)-Kasus dugaan pengeroyokan dan disertai penganiayaan oleh sejumlah orang didepan Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya beberapa waktu lalu, yang korbannya adalah seorang wartawan fakta hukum Indonesia dan saat ini status hukumnya masih bergulir dikepolisian.

Ketika dikonfirmasi Realita.co, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh mengatakan, bahwa statusnya hukumnya masih berproses.

Baca juga: Kasus Wartawan Dianiaya di Depan Kantor PWI Bekasi, Kompolnas Mendesak untuk Diatensikan

"Selamat siang mas. Berkenan ke kang Ade, kami info perkembangan ke kang Ade," kata Audy dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/12/2024).


Ditanya lebih rinci, apakah Kang Ade itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya atau Kang Ade itu penyidik yang menangani kasus tersebut, dirinya mengatakan Kang Ade yang di maksud adalah Ketua PWI.

"Ketua PWI," jelas Audy.

Sebelumnya, Gufron Mabrur Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut menyoroti insiden yang memilukan didepan kantor PWI Bekasi Raya, yang korbannya adalah seorang wartawan.


"Kompolnas mendesak untuk diatensi dan ditangani dengan baik oleh pihak kepolisian," ujar Gufron, Minggu (1/12/2024) kemarin.

Gufron juga menambahkan, hal ini merupakan wujud dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

"Pelayanan yang baik, termasuk dalam menangani laporan masyarakat merupakan wujud dari organisasi Polri yang modern," ungkapnya.

Kedua, jika ada hal-hal terkait pelayanan atau penanganan aduan oleh kepolisian tidak dijalankan dengan baik, teman teman juga bisa sampaikan atau laporkan secara formal ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sehingga kami dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme yang ada," sambungnya.

Masih lanjut mantan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) ini, Ketiga, penting diingat semua pihak, peran media penting sebagai bagian kebebasan informasi, termasuk dalam menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan publik.

"Karena itu, penting ada jaminan dan perlindungan, termasuk dari kepolisian agar peran media dan wartawan tersebut berjalan baik," ucapnya.

Baca juga: Sekelompok Orang Diduga Suruhan Bos Obat Golongan G, Aniaya Wartawan di Depan Kantor PWI Bekasi

*Kronologis kejadian*

Kejadian tersebut berawal pada, Jum'at 22 September 2024 sekira pukul 15.30 WIB, dimana Charles (korban) sedang duduk di tempat kejadian perkara (TKP) disebuah warung kopi didepan Kantor PWI Bekasi Raya yang saat itu sedang menggelar rapat pengurus didalam gedung.

Kemudian, tiba-tiba, pelaku yang sudah diketahui berinsial A yang diduga kuat adalah sebagai bos toko obat golongan "G" di wilayah Bekasi bersama satu orang temannya turun dari sebuah mobil dan langsung menyerang, memukul dan menyeret korban. Akibat penyerangan itu, Charles selaku korban mengalami lecet bagian hidung, sakit dibagian kepala, hingga bibir mengeluarkan darah serta lecet di bagian tangan.

*Penangan kasus obat daftar G pada Januari hingga September 2024 oleh Polres Metro Bekasi Kota*

Pihak kepolisian berhasil memproses hukum 50 tersangka pengedar dan menyita ribuan barang bukti obat daftar G dari beberapa wilayah di Kota Bekasi.

"Satresnarkoba dan Satreskrim dari periode Januari hingga September 2024 telah berhasil menangani laporan polisi terkait obat daftar G sebanyak 44 dan telah berhasil mengamankan 50 orang dengan 44 TKP yang tersebar di seluruh wilayah Bekasi Kota," ungkap Suparyono kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, (25/10).

Kemudian, sebanyak 35.146 butir dari berbagai merk obat daftar G, kemudian untuk HP sebanyak 48 buah sedangkan tunai sebesar Rp 40.927.500.

"Dari total keseluruhan laporan, 36 laporan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan sedangkan 8 laporan polisi masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya.

Jadi selama ini beberapa upaya yang telah dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota untuk menangani dan mencegah peredaran obat-obatan daftar G di wilayah hukumnya.

Selanjutnya, AKP Suparyono laporkan keberhasilan dari Satrekrim Polres Metro Bekasi Kota yang telah berhasil juga mengungkap kasus peredaran obat daftar G .

"Ada 10 laporan polisi pada tanggal 16 - 17 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib. Dari 10 Laporan Polisi itu juga terdapat dari 10 tempat diwilayah Polres Metro Bekasi Kota yang berhasil diamankan," ungkapnya.

Menurutnya, pengungkapan Satrekrim dimulai dari melaksanakan observasi setelah mendapatkan laporan masyarakat kemudian anggota Satreskrim melakukan upaya penegakan.

"Ada 10 laporan polisi ada 10 tersangka yang diamankan dengan barang bukti ada eximer sebanyak 138 butir, TMP, tramadol dan lain - lainnya," pungkasnya.(tom).

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru