Rekapitulasi Pilkada Ponorogo Tingkat Kabupaten, Rilis Menang 54,24 Persen, Ipong-Luhur 45,76 Persen

realita.co
Proses rekapitulasi tingkat kabupaten atas Pilkada Ponorogo. Foto: Zainul

PONOROGO (Realita)- Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) akhirnya menggelar rekapitulasi Pilkada Ponorogo tingkat kabupaten. Pembacaan berita acara atas rekapitulasi tingkat kecamatan ini dilakukan di Gedung Sasana Praja, Selasa (03/11/2024).

Dari hasil rekapitulasi tingkat kabupaten ini, Pasangan Calon ( Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 Sugiri Sancoko dan Lisdyarita ( Rilis) dipastikan menang dengan mengantongi 300.790 suara atau 54,24 persen, sedangkan rivalnya Paslon nomor urut 01 Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusuma Daru hanya mengantongi 254.618 suara atau 45, 76%.

Baca juga: Doakan Rilis Menang, Ribuan Warga Ponorogo Gelar Istighosah

" Dari hasil rekapitulasi ini Paslon nomor urut 02 itu memperoleh 300.790 suara, dan paslon 01 memperoleh 254.618 suara," ujar Ketua KPUD Ponorogo Gaguk Ika Prayitna.

Gaguk menambahkan, paslon petahana unggul di 13 kecamatan. Antaralain, Kecamatan Sampung, Jetis, Bungkal, Siman, Badegan, Kauman, Jenangan, Ponorogo, Jambon, Sukorejo, Babadan, Balong, Mlarak. Sedangkan Ipong-Luhur hanya unggul di 8 kecamatan. Yakni, Kecamatan Pulung, Sambit, Slahung, Ngrayun, Pudak, Sawoo, Sokoo, Ngebel.

" Untuk sebaran kantong suara, Paslon 02 ada di 13 kecamatan, sedangkan 01 di 8 kecamatan," tambahnya.

Baca juga: Banyak Program Pro Rakyat, Rilis Sukses Tekan Angka Kemiskinan Ponorogo 9,11 Persen

Gaguk mengungkapkan, dari 574.973 pemilih yang menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada kali ini. Suara sah sebanyak 555.408 suara dan 19.565 suara tidak sah.

" Untuk tahun ini partisipasi kami sekitar 75 persen. Turun daripada Pilkada 2020 kemarin yakni 77 persen," ungkapnya.

Baca juga: Dinilai Beradab dan Merakyat, Barisan Emak-Emak Ponorogo Dukung Rilis

Gaguk mengaku, usai rekapitulasi ini pihaknya akan segera melakukan penetapan atas hasil rekapitulasi tingkat kabupaten ini.

" Penetapan atas perolehan suara akan kami umumkan bila dalam 3 hari ini tidak ada gugatan atas hasil rekapitulasi ini," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru