JAKARTA (Realita)- Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido), Basri Baco, berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika hasil perhitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI satu putaran.
"Kalau satu putaran yang pasti kita ke MK dan itu kan hak ya," kata Basri Baco di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Baca juga: Dugaan Kecurangan PSU Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
Baco mengatakan alasan pihak tim pemenangan Rido berencana mengajukan gugatan ke MK karena perolehan hasil quick count dari berbagai lembaga survei menunjukkan perbedaan yang tidak signifikan.
"Kan dari Undang-Undang boleh berhak kalau bedanya tipis," ucapnya.
Baca juga: Rekapitulasi Suara: Pasangan Ade Kuswara Kunang - Asep Surya Atmaja Unggul di Pilkada Kab Bekasi
Meski demikian, jika hasil resmi Pilkada Jakarta berlangsung dua putaran, politikus partai Golkar itu mengungkapkan akan langsung memperkuat Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, untuk memenangkan Pilkada.
"Kalau dua putaran kita konsolidasi bagaimana caranya menang," tutur Baco.
Baca juga: Rekapitulasi di Jaktim, Pasangan Pram-Doel Unggul di Tiga Kecamatan
Terpisah, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, menyampaikan KPU DKI belum menyiapkan tahapan dan strategi satu atau dua putaran Pilkada Jakarta 2024.
“Kami selaku penyelenggara enggak mau fokus satu atau dua putaran dulu,” katanya.rin
Editor : Redaksi