Tim Ridwan Kamil Bakal Gugat ke MK Jika Hasil Pilkada Jakarta Satu Putaran

Reporter : Redaksi
Tim Pemenangan kubu Ridwan Kamil-Suswono (Rido) saat menggelar jumpa pers, Rabu (27/11/2024) lalu. Foto: Beby

JAKARTA (Realita)- Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido), Basri Baco, berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika hasil perhitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI satu putaran.

"Kalau satu putaran yang pasti kita ke MK dan itu kan hak ya," kata Basri Baco  di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Dugaan Kecurangan PSU Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK

Baco mengatakan alasan pihak tim pemenangan Rido berencana mengajukan gugatan ke MK karena perolehan hasil quick count dari berbagai lembaga survei  menunjukkan perbedaan yang tidak signifikan.

"Kan dari Undang-Undang boleh berhak kalau bedanya tipis," ucapnya. 

Baca juga: Rekapitulasi Suara: Pasangan Ade Kuswara Kunang - Asep Surya Atmaja Unggul di Pilkada Kab Bekasi

Meski demikian, jika hasil resmi Pilkada Jakarta berlangsung dua putaran, politikus partai Golkar itu mengungkapkan akan langsung memperkuat Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, untuk memenangkan Pilkada.

"Kalau dua putaran kita konsolidasi bagaimana caranya menang," tutur Baco. 

Baca juga: Rekapitulasi di Jaktim, Pasangan Pram-Doel Unggul di Tiga Kecamatan

Terpisah, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, menyampaikan KPU DKI belum menyiapkan tahapan dan strategi satu atau dua putaran Pilkada Jakarta 2024.

“Kami selaku penyelenggara enggak mau fokus satu atau dua putaran dulu,” katanya.rin

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru