Huang Renyi Dituntut 1 Tahun Penjara, Edy Wijaya Kecewa Tidak Memenuhi Rasa Keadilan

Reporter : Redaksi
Terdakwa Huang Renyi mengenakan kemeja putih saat menjalani sidang di ruang Sari PN Surabaya, Rabu (4/12/2024). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)- H. Edy Wijaya selaku mantan bos dari korban Kristiani Kasi (20), dan Dionisia Mbelong (24), kakak-adik asal Manggarai,NTT yang ditabrak Huang Renyi hingga meninggal dunia angkat bicara. Edy mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan.

“Saya kecewa kenapa jaksa mengambil sikap dan keputusan tuntutan 1 tahun, sedangkan dalam KUHP bunyi pasal 310 ayat 4 hukuman maksimalnya 6 tahun. Apa dasarnya JPU memberikan tuntutan 1 tahun. Di pengadilan Negeri Surabaya baru saja tzunami kasus Ronal Tanur. Semoga itu tidak terulang lagi,” katanya melalui selulernya saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2024). 

Baca juga: Toyota Rush Ditabrak Kereta Api, 1 Penumpang Tewas

Masih berkaitan dengan tuntutan jaksa yang terlalu ringan tersebut, H. Edy berharap, berapapun vonis yang nanti akan dijatuhkan oleh majelis,  pihak jaksa harus banding.

“Dengan tuntutan satu tahun ini, mengindikasikan ada permainan di dalam. Sebab dengan kecerobohan WNA dan mengebut di jalan yang mengakibatkan dua nyawa orang Indonesia harus melayang,” harap H. Edy.

Edy juga menjelaskan saat menyaksikan dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), saat itu dua korban yakni Kristiani Kasi dan Dionisia Mbelong ditabrak hingga 6 kali, sehingga keduanya meninggal dunia. 

"Kalau ditabrak satu kali saja mungkin tidak meninggal. Saat saya melihat olah TKPnya kedua korban ini ditabrak hingga 6 kali,"kata Edy ke awak media Realita.co, Kamis (5/12/2026). 

Masih kata Edy, Terdakwa Huang Renyi sampai menabrak 6 kali itu diduga ingin melarikan diri ke Negaranya. Namun motor listrik yang dikendarai korban menyangkut ke sasis mobilnya sehingga tidak bisa jalan dan akhirnya Huang Renyi menyerahkan diri. 

Melihat kedua karyawan ditabrak, Edy lantas membawanya ke rumah sakit Bhayangkara, namun kedua nyawa korban tidak tertolong.

Edy juga mengungkapkan tentang uang santunan sebesar Rp. 120 Juta yang diklaim sudah diserahkan kepada orang tua korban di Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT), menjelang 40 hari setelah kejadian kecelakaan itu terjadi. Kata Edy kedua orang tua korban tidak mau menerima uang itu sepersen pun hingga sekarang. 

"Saat itu pihak dari Terdakwa Huang Renyi datang ke kedua orang tua korban di NTT, namun mereka tidak ditemui. Sehingga uang itu dikasihkan kepada saudara yang ada di Surabaya"kata Edy. 

Baca juga: Berkas Perkara Tabrak Suami Istri Hingga Meninggal Usai Pesta Halloween Dinyatakannya P21

“Keluarga korban tergolong tidak mampu di desanya, mereka ganya seorang buruh tani. Korban adalah anak mereka yang baru lulus sekolah lantas disuruh bekerja untuk membiayai kehidupan orang tua dan adik-adiknya,”imbuhnya.

Sementara itu, Robert Mantini selaku ketua tim penasehat hukum dari terdakwa Huang Renyi mengaku puas dengan tuntutan 1 tahun tersebut. Menurutnya, tuntutan tersebut sudah
sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan.

“Dan ada surat kesepakatan perdamaian. Sudah ada surat perdamaian,” katanya usai persidangan, Rabu (4/12/2024). 

Dalam surat dakwaan disebutkan, Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 18.41 Wib dalam kondisi mengantuk, Huang Renyi keluar dari rumahnya mengemudikan Mobil Pajero dari arah Barat ke Timur di Jalan Row 30 Tahap III Grand Pakuwon Surabaya.

Tepat di depan Cluster Brisbane Blok JD-17 No.30 Surabaya, Huang menabrak sepeda listrik roda tiga warna merah merk Uwinfly yang dikemudikan secara  berboncengan oleh korban Dionisia Mbelong dengan korban Kristiani Kasi.

Baca juga: Pria tanpa Identitas Tewas Ditabrak Kereta di Simalungun

Sebetulnya Huang sempat berusaha melakukan pengereman. Namun saat itu salah injak pedal gas, sehingga laju mobil yang dikendarai Huang tidak dapat berhenti dan akibatnya menyeret sepeda listrik yang dikendarai oleh kedua korban beberapa meter ke depan.

Buntut dari kecelakaan itu, datanglah saksi Robert Aji Nur Adita, petugas security Grand Pakuwon Surabaya. Karena dua korban dalam kondisi berlumuran darah dan tidak sadarkan diri, saksi Robert pun menghubungi rekan security lainnya yaitu saksi Bagus Arrochman, untuk memanggil Ambulan.

Lima menit kemudian, datanglah saksi H. Edy Wijaya selaku bos dari korban Dionisa dan Kristiani membantu mengeluarkan kedua tubuh korban dari kolong mobil sambil menunggu ambulan datang.

Dirasa terlalu lama menunggu ambulan, akhirnya kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya oleh saksi Kevin Andri Setiawan selaku security Grand Pakuwon Surabaya.

Namun takdir berkata lain, 10 menit di rumah Sakit, korban Dionisia dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter, sedangkan Kristiani menyusul kakaknya meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 05.30 Wib di Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada Surabaya.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru