SUMENEP (Realita)- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep, Virzannida Busyro angkat bicara soal dugaan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota DPRD setempat, inisial BEI (46), warga Desa Palasa, Kecamatan Talango.
Dalam kasus tersebut, Virzan panggilan akrabnya menyebutkan, bahwa BK menghormati sepenuhnya proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan akan menunggu hingga ada putusan tetap (inkracht).
Baca juga: DPRD Sumenep Minta Pengawasan Pupuk Bersubsidi Diperketat
"Kami dari BK tetap menghargai proses dan penyelidikan dari pihak kepolisian sampai Inkracht," ungkap Virzan, melalui pesan tertulis, Jumat (6/12/2024).
Virzan menuturkan, jika nanti telah ada keputusan final dari Polres Sumenep, maka pihaknya beserta pimpinan DPRD Sumenep bersedia untuk memberikan pernyataan.
"Jika sudah ada ketetapan dari kepolisian, baru pimpinan dan BK akan memberikan statement tentang keputusan final," tegasnya.
Baca juga: DPRD Sumenep Dorong Puskesmas Sapudi jadi Rumah Sakit Tipe D
Politisi PKB itu mengatakan, isu tersebut juga diharapkan mampu menjadi evaluasi bagi seluruh anggota DPRD Sumenep, untuk terus mawas diri dan bertekad menjadi role model terbaik bagi masyarakat, khususnya di daerah Sumenep.
"Semoga kejadian ini jadi evaluasi kita bersama untuk mawas diri dan bertekad menjadi role model terbaik bagi masyarakat," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap oknum anggota DPRD setempat berinisial BEI terkait kasus narkoba. Penangkapan ini berawal dari pengembangan penyelidikan terhadap dua tersangka lain, ES dan KA, yang sebelumnya ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu.
Baca juga: Jelang Musim Tanam, DPRD Sumenep Berharap Harga Tembakau Tetap Stabil
Dari tangan tersangka BEI, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 15,76 gram.
Akibat perbuatannya, BEI dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoatika. (haz)
Editor : Redaksi