BK Angkat Bicara Soal Anggota DPRD Sumenep Terjerat Kasus Narkoba

realita.co
Gedung DPRD Sumenep. Foto: dok Hazmi

SUMENEP (Realita)- Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep, Virzannida Busyro angkat bicara soal dugaan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota DPRD setempat, inisial BEI (46), warga Desa Palasa, Kecamatan Talango.

Dalam kasus tersebut, Virzan panggilan akrabnya menyebutkan, bahwa BK menghormati sepenuhnya proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan akan menunggu hingga ada putusan tetap (inkracht).

Baca juga: Sidak Pansus DPRD Sumenep Bongkar Tambak Udang Bodong dan IPAL Bermasalah

"Kami dari BK tetap menghargai proses dan penyelidikan dari pihak kepolisian sampai Inkracht," ungkap Virzan, melalui pesan tertulis, Jumat (6/12/2024).

Virzan menuturkan, jika nanti telah ada keputusan final dari Polres Sumenep, maka pihaknya beserta pimpinan DPRD Sumenep bersedia untuk memberikan pernyataan.

"Jika sudah ada ketetapan dari kepolisian, baru pimpinan dan BK akan memberikan statement tentang keputusan final," tegasnya.

Baca juga: BEM Nusantara Tuding SKK Migas Jabanusa Abai, Siapkan Aksi Besar di Jawa Timur

Politisi PKB itu mengatakan, isu tersebut juga diharapkan mampu menjadi evaluasi bagi seluruh anggota DPRD Sumenep, untuk terus mawas diri dan bertekad menjadi role model terbaik bagi masyarakat, khususnya di daerah Sumenep.

"Semoga kejadian ini jadi evaluasi kita bersama untuk mawas diri dan bertekad menjadi role model terbaik bagi masyarakat," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap oknum anggota DPRD setempat berinisial BEI terkait kasus narkoba. Penangkapan ini berawal dari pengembangan penyelidikan terhadap dua tersangka lain, ES dan KA, yang sebelumnya ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu.

Baca juga: Pemkab Sumenep Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026, Fokus pada Penguatan SDM dan Kesejahteraan Merata

Dari tangan tersangka BEI, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 15,76 gram.

Akibat perbuatannya, BEI dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoatika. (haz)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru