Johan Gotama Diadili Lantaran Ngotot Tak Mau Keluar dari Rumah yang Sudah Dijualnya

Reporter : Redaksi
Terdakwa H. Johan Gotama mengenakan batik saat menjalani sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/12/2024). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)- H. Johan Gotama bin Abdul Salam diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/12/2024). Pria berusia 48 tahun itu didakwa kejahatan terhadap ketertiban umum. 

Dalam sidang, H.Johan Gotama, didakwa melawan hukum karena menguasai obyek bangunan rumah yang terletak di Jalan Pandugo Sari X-6 Rungkut Surabaya, yang telah dibeli Lie Andry.

Baca juga: Pemkot Surabaya Imbau Warga Waspada Aksi Penipuan Mengatasnamakan Wali Kota Eri Cahyadi

Tak hanya itu, terdakwa juga melakukan gugatan secara perdata hingga Kasasi namun, hasilnya, gugatan tersebut, malah dimenangi oleh, Lie Andry.

Berdasarkan, hal diatas, Lie Andry membawa perkara ini ke ranah hukum pidana guna mendapatkan kebenaran atas obyek rumah yang sudah dibeli.

Ranah hukum pidana tersebut, bergulir dengan agenda mendengar keterangan Lie Andry sebagai saksi yang dihadirkan jaksa, Hajita dari Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Dalam keterangannya, Lie Andry mengaku mengenal terdakwa melalui, broker bernama Diandra Pranata pada akhir November 2019. Dirinya berminat membeli rumah terdakwa sebagai investasi properti. Setelah melihat kondisi rumah bersama broker, saksi mengajukan penawaran sebesar Rp. 900 Juta dan disepakati oleh terdakwa Johan. 

"Saya sudah melakukan pembayaran rumah dengan cara tunai dan sebagian melalui transfer,kata Lie Andry.

Pada 29 November 2019, kedua belah pihak menandatangani perjanjian jual beli di hadapan Notaris Ardyan Pramono Wignjodigdo. Selain itu, dibuat juga akta kuasa dan akta pengosongan.

Namun, Akta Jual Beli (AJB) tidak langsung dibuat karena terdakwa meminta waktu untuk mengosongkan rumah hingga 29 Januari 2020. 

Sayangnya, pasca pembayaran telah dipenuhi Lie Andry, malah terdakwa tidak kunjung mengosongkan rumah hingga batas waktu yang disepakati.

"Saat saya meminta terdakwa untuk segera pindah, ia berjanji akan membeli kembali rumah tersebut. Tapi selama satu tahun, tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk melunasi pembelian ulang itu, seharga 1,4 Milyard," ungkap saksi.

Baca juga: Michael Sebut Tuntutan 4 Tahun Penjara Terhadap Kliennya Tidak Ada Nilai Keadilan dan Kebenaran

Berlandaskan tidak ada itikad baik, maka saksi mencatatkan peralihan hak milik melalui AJB pada November 2020 di hadapan Notaris Erma Zahro Noor dan rumah tersebut, kini telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1427 atas nama saksi Lie Andry.

Lie Andry menambahkan, terdakwa tetap Keukeuh tinggal di rumah itu hingga sekarang. Meskipun sudah dua kali saya kirimkan somasi pada Desember 2020 dan Januari 2021.

" Terdakwa Keukeh tinggal dirumah hingga sekarang walau pernah saya somasi hingga 2 kali di tahun 2020 dan 2021 ," imbuhnya.

Diujung keterangannya, saksi sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, terdakwa tetap bersikeras menolak meninggalkan rumah dengan alasan bahwa jual beli itu dianggap sebagai perjanjian pinjam meminjam.

Lie Andry, juga menyinggung, gugatan perdata hingga Kasasi. Alhasil nya, Pengadilan memutuskan jual beli sah dan terdakwa wajib mengosongkan rumah tetapi sampai sekarang, terdakwa tetap tidak mau pergi dan masih menguasai obyek rumah.

Baca juga: PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Pengulangan Penjualan Tanah, Korban: Sangat Keterlaluan dan Tidak Adil

Lie Andry, juga menyebutkan, bahwa dirinya sudah memberikan berbagai peluang agar masalah ini selesai tanpa konflik lebih lanjut. 

“ Saya tidak ingin menang-menangan. Saya hanya ingin rumah dikosongkan sesuai perjanjian,” pungkasnya.

Diketahui, sejak 29 Januari 2020 hingga sekarang, terdakwa dengan sengaja secara melawan hukum memaksa masuk ke rumah yang beralamat di Jalan Pandugosari X-6 Rungkut Surabaya, padahal rumah tersebut berdasarkan SHM Nomor 1427 merupakan milik Lie Andry. 

"Lie Andry melalui penasihat hukumnya juga telah mengirimkan dua kali surat somasi, yaitu pada tanggal 17 Desember 2020 dan tanggal 05 Januari 2020 namun terdakwa tetap tidak meninggalkan rumah tersebut," sebut Jaksa Herlambang saat membacakan surat dakwaan.

Berdasarkan berkas perkara nomor 1049/Pdt.G/2021/PN Sby, terdakwa pernah menggugat perdata Lie Andry namun gugatannya ditolak seluruhnya.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru