Rakernas, Ketua Umum APPHEISI: Hukum Ekonomi Islam Harus Menyesuaikan Kondisi Terkini

realita.co
Ro’fah Setyowati PhD, Ketua Umum Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI) dalam pada Rapat Kerja Nasional APPHEISI

SEMARANG (Realita)  Lembaga-lembaga ekonomi syariah, baik yang bergerak dalam ranah bisnis maupun sosial, menunjukkan perkembangan signifikan. 

Fenomena tersebut dijumpai dalam ranah global, regional, maupun lokal di Indonesia. 

Baca juga: Hadirkan Beragam Hiburan, BI Jatim Sosialisasikan FESyar Jawa 2023

Hal tersebut disampaikan oleh Ro’fah Setyowati PhD, Ketua Umum Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia (APPHEISI) dalam pada Rapat Kerja Nasional APPHEISI, Minggu 22 Agustus 2021 secara daring. 

Anggota Komisi Hukum MUI Jawa Tengah itu mengatakan, seiring dengan perkembangan lembaga-lembaga ekonomi syariah tersebut, maka kebutuhan atas instrumen hukum ekonomi Islam juga meningkat. 

Namun demikian, lanjut dia, laju perkembangan instrumen hukum dimaksud, nampaknya tidak sama pesat dengan lembaga-lembaga ekonominya. 

Oleh karenanya, menurut Ro’fah, agar hukum ekonomi Islam lebih efektif menjalankan fungsinya dalam memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dengan tetap terpenuhinya syariah compliance dan governance dalam praktik ekonomi syariah, maka perlu mencermati kondisi terkini, prospek, kendala dan langkah strategis pengembangan hukum ekonomi Islam. 

Dalam sambutannya, Ketua Dewan Pengawas APPHEISI, Dr Habib Adji mengharapkan asosiasi ini dapat menjadi rujukan utama dalam menemukan ide dan pemikiran solutif atas berbagai permasalahan hukum terkait ekonomi syariah di Indonesia.

Sementara itu, melalui Masterplan Ekonomi Syariah, Bappenas telah mendiskripsikan fokus utama pengembangan ekonomi syariah 2019-2024 adalah sektor produksi dan jasa dengan komitmen implementasi halalan tayyiban. 

Terkait hal tersebut, Prof Dr Arfin Hamid, SH MH, anggota Dewan Pakar APPHEISI, menyampaikan beberapa catatan agar perkembangan hukum ekonomi Islam optimal. 

Guru Besar bidang Hukum Ekonomi Islam di Indonesia tersebut memberikan pencerahan dalam keynote speech, tentang Islamic Economic Law Outlook. 

Catatan pertama, jelas Prof Arfin, perkembangan ekonomi syariah dengan pola institusional, perlu diimbangi dengan pola individual. 

Catatan kedua, dari perspektif keilmuan, penguatan kajian hukum ekonomi Islam sangat dibutuhkan untuk menata ulang, serta mempertemukan fikih muamalah dan ilmu ekonomi (empirik) yang dipandang sebagai ibu kandung “ekonomi syariah”. 

Catatan ketiga, dilihat dari karya ilmiah terkait ekonomi syariah hingga kini, belum banyak yang memerhatikan kajian filosofis, khususnya aspek epistemologis dan ontologis. 

Baca juga: Pemerintah Dorong Industri Halal, Jamin Produk bagi Umat Muslim

Karenanya, lanjut dia, penting bagi para pengajar dan peneliti hukum ekonomi Islam memberikan perhatian. 

Dengan demikian, bagunan ekonomi Islam dapat semakin kuat dipahami sampai ke akar-akarnya. 

Pada Rakernas tersebut, dibahas juga visi misi baru, revisi AD/ART, serta program kerja yang diusulkan oleh enam departemen, dua perwakilan, bidang sekretariat umum, dan bendahara umum. 

Adapun visi baru APPHEISI ialah untuk menjadi organisasi andal bagi kaum intelektual yang profesional dalam mewujudkan hukum ekonomi Islam sebagai rahmat bagi semesta alam. 

Selanjutnya, muatan visi tersebut, dijabarkan dalam lima misi, yaitu, pertama, meningkatkan sebaran dan kualitas pengajaran, penelitian dan kajian hukum ekonomi Islam.

Misi kedua, menjadi mitra bagi institusi terkait melalui berbagai kerja sama. 

Misi ketiga, meningkatkan kapasitas dan produktifitas anggota melalui kolaborasi akademiki. 

Baca juga: Apresiasi UMKM FESyar Jawa 2021 dengan Seruput Kopi

Misi keempat meningkatkan literasi hukum ekonomi Islam kepada masyarakat. 

Misi kelima, memperluas kerja sama dengan berbagai asosiasi profesi.

Selain itu, dalam berbagai program yang dirancang, keseluruhannya menunjukkan bahwa pengurus telah mempunyai pemahaman memadahi atas kebutuhan, perkembangan, dan tantangan bagi hukum ekonomi Islam. 

Hal tersebut penting, agar pelaksanaan program-program nantinya, dapat turut mewujudkan hukum ekonmi Islam sebagai rahmat bagi semesta alam. 

Ro’fah menambahkan, masih banyak “PR” yang perlu dikerjakan untuk menuju cita-cita tersebut. 

Oleh karenanya, mutlak diperlukan perhatian, komitmen, dan sinergitas yang lebih kuat lagi untuk “mengayuh” perahu besar industri ekonomi syariah di negeri ini.ham

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru