Vonis Ringan Harvey Moeis Disorot Komisi Yudisial

realita.co
Harvey Moeis tersenyum usai divonis ringan, kemarin. Foto:

JAKARTA (Realita) - Komisi Yudisial (KY) mempelajari vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun. Vonis itu dianggap publik terlalu ringan.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan pihaknya akan mendalami putusan tersebut untuk menelusuri ada tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim.

Baca juga: Hukuman Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara

"KY juga akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang terjadi," kata Fajar dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).

Baca juga: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Presiden Prabowo: Harusnya 50 Tahun

"Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan," sambungnya.

Dia mengatakan, publik bisa berperan aktif dalam proses tersebut dengan melapor jika menemukan adanya dugaan pelanggaran etik terkait putusan tersebut.

Baca juga: Kritik Vonis Ringan Harvey Moeis, Prabowo: Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat

"Namun, KY meminta agar laporan tersebut disertai bukti-bukti pendukung agar dapat diproses," ucapnya.new

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru