Kritik Vonis Ringan Harvey Moeis, Prabowo: Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat

JAKARTA (Realita) - Presiden Prabowo Subianto menyebut vonis Harvey Moeis pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dianggap telah menyakiti rasa keadilan. Menurut Prabowo rakyat tidak bisa lagi dibohongi mengenai vonis kasus korupsi.

Harvey Moeis sendiri dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. "Tadi saya katakan rakyat kita itu bukan kita bisa dibohongi terus. Sudah jelas kerugian sekian ratus triliun vonisnya seperti itu, ini bisa menyakiti rasa keadilan," kata Prabowo pada Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024).

Baca Juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3

Bahkan Prabowo menyebut bahwa pencuri ayam harus mendapatkan hukuman berat dengan dipukuli oleh masyarakat. "Ada yang curi ayam dihukum berat dipukulin," katanya.

Presiden Prabowo Subianto menyoroti adanya kasus dugaan korupsi yang hanya mendapatkan vonis beberapa tahun. Prabowo menyebut Hakim memberi vonis terlalu ringan.

Kasus tersebut diduga yakni Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah karena dianggap terlalu ringan. Harvey divonis 6,5 tahun padahal dirinya merugikan negara hampir Rp300 triliun.

"Dan saya mohon ya kalau sudah jelas jelas melanggar jelas mengakibatkan triliun ya semua unsur lah Terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah," kata Prabowo.

Prabowo menekankan rakyat paham dengan putusan-putusan kasus korupsi apalagi vonis yang dianggap terlalu ringan.

Baca Juga: Netizen: Harvey Moeis Beruntung Tidak Hidup di China, Hakim Indonesia Ramah ke Koruptor

"Nanti dibilangin Prabowo gak ngerti hukum. Tapi rakyat tuh ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, ngerampok triliunan eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun," kata Prabowo.

Bank jatim dalam

Karena ringannya vonis yang diberikan, Prabowo beranggapan nantinya terpidana akan menerima berbagai fasilitas mewah. Dirinya pun mengingatkan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto agar hal tersebut tidak terjadi.

"Nanti jangan-jangan dipenjara pakai AC punya kulkas pakai TV. Tolong Menteri Pemasyarakatan yah," jelasnya.

Prabowo bersyukur Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan banding atas vonis kasus yang diduga menjerat Harvey Moeis. "Jaksa Agung naik banding gak? Naik banding ya, naik banding," katanya. 

Baca Juga: Ini Dia Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis

Bahkan Prabowo berharap hakim dapat memberikan vonis puluhan tahhn "Vonisnya ya 50 tahun kira-kira gitu," kata Prabowo.

Sekadar informasi, hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis. Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.sin

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru