MANGGARAI BARAT NTT (Realita)- Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Manggarai barat provinsi Nusa tenggara timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat pemilik lahan kawasan Bowo sie yang merupakan warga masyarakat desa Gorontalo kecamatan komodo, Kamis (26/08/2021).
RDP tersebut digelar terkait desakan masyarakat desa Gorontalo tersebut yang meminta pemerintah kabupaten Manggarai barat untuk segera menerbitkan atau mengeluarkan sertifikat atas tanah milik mereka di Bowo sie.
Baca juga: Desa Waka dan Pong Kolong Manggarai Barat Ajukan Permohonan ke PLN
Permintaan penerbitan sertifikat itu menyusul aksi Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores yang mengukur dan memasang pilar di kawasan tersebut. Menurut mereka pengukuran dan pemasangan pilar yang dilakukan BPOP LBF tersebut tanpa koordinasi atau sosialisasi terlebih dahulu dengan masyarakat pemilik lahan.
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin ketua DPRD kabupaten Manggarai barat Martinus Mitar didampingi wakil ketua I Darius Angkur, wakil ketua II Marselinus Jeramun serta sejumlah anggota DPRD Manggarai barat lainnya.
Dalam RDP tersebut pemilik lahan di Bowo sie meminta agar DPRD mendesak pemerintah daerah kabupaten Manggarai barat segera menerbitkan sertifikat atas tanah mereka.
Permintaan itu menurut mereka sangat beralasan, sebab mereka telah memiliki lahan tersebut sejak tahun 1999 bahkan sampai dikeluarkan SK dari empat kementerian hingga proses penerbitan Inventarisasi Penguasaan, Pemiikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) non kadastral dan surat pernyataan penguasaan atas fisik bidang tanah yang ditanda tangani masing masing pemohon atau pemilik lahan.
Baca juga: Pemerintah Desa Waka Manggarai Barat, Salurkan BLT DD utuk Dua Bulan
Seorang juru bicara masyarakat pemilik lahan, Stefanus Harson mengatakan bahwa mereka melaporkan persoalan tersebut ke DPRD karena DPRD merupakan lembaga yang bisa menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah.
Karena itu Stefanus meminta DPRD kabupaten Manggarai barat untuk segera mendesak pemerintah setempat untuk menerbitkan sertifikat tanah mereka tersebut.
Stefanus menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak BPOP LBF, hanya saja mereka menginginkan agar pemerintah menyediakan tanah yang bukan milik masyarakat.
Baca juga: Manggarai, Satu dari 129 Daerah di Indonesia yang Masuk Kategori Zona Merah
Sementara itu kepala desa Gorontalo Vinsensius Obin mengatakan bahwa pemerintah harusnya melakukan sosialisasi dengan masyarakat dengan melibatkan BPOP LBF agar tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat dengan pemerintah dan BPOP LBF.
Vinsensius juga meminta pemerintah kabupaten Manggarai untuk melakukan proses penetapan tapal batas supaya memperjelas batas antara HPL pemerintah dengan tanah milik masyarakat.
Menanggapi permintaan warga masyarakat Gorontalo tersebut, DPRD kabupaten Manggarai barat berjanji akan menindaklanjutinya dengan memanggil kepala BPN Manggarai barat dan juga mantan kadis kehutanan Manggarai barat Martinus Baan.paulus
Editor : Redaksi