DPRD Surabaya Serius Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda dan Surat Plh. Sekda Provinsi Jawa Timur

Reporter : Cinta Aurellia
Bahtiyar Rifai sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya

SURABAYA (Realita) – DPRD Surabaya menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan perkembangan Pansus dan membahas surat Plh. Sekda Provinsi Jawa Timur. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Walikota hasil Pilkada serentak tahun 2024.

“Sebelum mengambil Keputusan atas raperda tersebut, serta dengan memperhatikan ketentuan pasal 9 ayat 3 huruf d Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Surabaya, pada rapat paripurna ini fraksi – fraksi akan menyampaikan pendapat akhir fraksinya,” ucap Bahtiyar Rifai sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya selaku pimpinan rapat paripurna, Senin (13/1/2025)

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Terima Puluhan Proposal Visi Misi Pembangunan dari Kepala PD hingga Staf

Hadir dalam rapat paripruna, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD Surabaya yang telah menggelar rapat paripurna dengan harapan segera dilakukan pembahasan terkait sejumlah Raperda yang menjadi usulan Pemkot Surabaya.

“Besar harapan kami raperda tersebut segera dapat dibahas lebih lanjut dalam rapat dewan perwakilan rakyat daerah bersama – sama unsur pemerintah daerah kota Surabaya,” papar Wali Kota Eri Cahyadi.

Seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya tentang Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya, karena Pansus DPRD Surabaya telah melakukan pembahasan dan sekaligus melaporkan hasilnya kepada Badan Musyawarah (Banmus).

Baca juga: Wali Kota Eri Siapkan Diklat Kebangsaan Bagi Kepala PD Usai Lelang Jabatan

Yang pertama adalah perwakilan dari Fraksi Partai Demokrat – PPP – Nasdem yakni H.M. Machmud, S.Sos, M.Si, kemudian dari Fraksi Partai Golkar yang diwakili oleh Akhmad Nuryanto, S.Pd, dari Fraksi PDI Perjuangan – PAN yang diwakili Dokter Zurothul Mar’ah.

Selanjutnya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang diwakili Hj Eni Winarsih, dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diwakili Aisyafiah Asyfar, dari Fraksi Partai Gerindra yang diwakili oleh Rabani Al Yunifar, SH, dan Fraksi PSI yang diwakili Dokter Mikhael Reksodimulyo, MBA, M.Kes.

Baca juga: Didampingi Kejari, Pemkot Surabaya-PT Arbena Indonusa Tandatangani Kesepakatan Pengembalian Aset

Dari pandangan fraksi yang disampaikan, hampir seluruhnya menyetujui usalan perubahan Perusahaan Daerah (PD) Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Surya Sembada Kota Surabaya.

Dengan harapan bisa meningkatkan peran dan fungsinya sebagai BUMD yakni lebih profesional secara administrasi dan dapat meningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Artinya, mampu meyakinkan kepada warga kota Surabaya, bahwa air produksinya adalah air bersih yang layak minum.cin

Editor : Arif Ardliyanto

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru