DENPASAR (Realita) - Dua polisi berinisial GKS dan S telah mengaku memeras turis asal Kolombia senilai Rp 200 ribu saat dia membuat laporan kehilangan ponsel yang dijambret orang.
Dua anggota Polsek Kuta Bali, yaitu GKS dan S mengakui perbuatan tercela yang mereka lakukan. Dua polisi berpangkat Aiptu itu melakukan pungutan liar (pungli) terhadap turis Kolombia berinsial SGH dengan alasan untuk biaya administrasi.
Baca juga: Nekad Menjambret HP Penumpang, Driver Ojol Berhasil Diringkus di Kawasan Legian
Dua polisi senior itu sudah lama bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta.
Keduanya melakukan pungli saat SGH membuat laporan polisi setelah ponselnya dijambret sehari sebelumnya di kawasan Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
"Kedua anggota SPKT tersebut juga mengakui bersedia membantu membuatkan laporan asalkan SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp 200 ribu untuk biaya administrasi," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, Selasa (21/1/2025) dikutip dari detikcom.
Ariasandy mengatakan dua polisi itu menerima kedatangan SGH di ruang SPKT Polsek Kuta sekitar pukul 12.50 Wita pada Minggu (5/1/2025).
Berdasarkan lokasi kejadian, Jimbaran termasuk ke dalam wilayah hukum Polsek Kuta Selatan.
Dua polisi itu lantas mengarahkan SGH agar melapor ke Polsek Kuta Selatan. Namun, SGH menolak dengan alasan sedang mengurus keperluannya sebelum pulang ke Kolombia.
"WNA itu mohon dibantu untuk keperluan klaim asuransi di negaranya," kata Ariasandy.
Baca juga: Pungli Rutan KPK, Uang Tunai Rp 320 Juta Bisa Diselundupkan Lewat Makanan
Singkat cerita, dua polisi itu pun menyatakan berkenan untuk mengurus dan menerbitkan surat pelaporan kehilangan SGH dengan nomor STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025. Namun, GKS dan S menulis lokasi penjambretan itu di Jalan Legian, Kuta.
Saat itulah kedua polisi senior Polsek Kuta itu meminta syarat uang Rp 200 ribu kepada SGH. Tak ingin berdebat, SGH menyetujui tawaran dua polisi itu. Perempuan Kolombia itu lantas menyerahkan uang administrasi yang diminta GKS dan S di sebuah ruangan di Polsek Kuta.
Ariasandy mengatakan proses pemeriksaan terhadap dua anggota Polsek Kuta itu masih terus berlanjut. Mereka diperiksa di Patsus Bidpropam Polda Bali.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Ariasandy menegaskan, kedua anggota SPKT Polsek Kuta itu terindikasi telah melanggar kode etik profesi Polri. Dua polisi itu dijerat dengan Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan, dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Baca juga: Sidang Pungli Rutan KPK: Jika Tak Bayar Iuran Bulanan, Tahanan Dikunci Dalam Ruangan Kecil
Video pemerasan terhadap turis Kolombia oleh dua anggota Polsek Kuta itu sebelumnya viral di media sosial (medsos). Berdasarkan video yang beredar, tampak perempuan Kolombia itu bercerita kepada pengemudi di mobil. Turis asing itu menceritakan ponselnya dijambret di kawasan Kuta Selatan, Badung.
Sehari setelah dijambret, turis itu lalu melapor ke Polsek Kuta. Laporannya diterima anggota jaga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta.
Namun, turis itu juga mengaku dibawa ke sebuah ruangan dan dimintai uang Rp 200 ribu. Perempuan yang tak disebutkan namanya itu mengaku memberikan uang itu dan mendapat surat keterangan pelaporannya.
"Saya tidak dapat struk. Saya hanya dapat surat ini. Bukan untuk itu (surat struk bayar Rp 200 ribu). Mereka hanya ingin uangnya untuk mereka sendiri," kata turis itu dalam unggahan video di medsos.ik
Editor : Redaksi