SURABAYA (Realita)- Terdakwa Muhammad Yasin dituntut hukuman seumur hidup. Yasin dinyatakan oleh Jaksa terbukti mengedarkan narkotika jenis pil Carnophen 520 ribu butir dan Pil koplo 5,7 juta butir.
Dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan Terdakwa Muhammad Yasin Bin Samsudin (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dalam dakwaan.
Baca juga: Pengen Nyabu, Mulyono dan Legiono Beli Dengan Cara Patungan
"Menuntut Terdakwa Muhammad Yasin Bin Samsudin (Alm) dengan pidana penjara seumur hidup,"kata Jaksa, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/1/2025).
Atas tuntutan itu, Terdakwa diberikan kesempatan selama satu minggu untuk mengajukan pembelaan sebelum dijatuhi vonis.
Kronologi penangkapan Yasin sebelum diamankan tim Ditresnarkoba Polda Jatim, Yasin diperkenalkan Dani Santoso dengan Wildan. Pada Kamis 7 Maret 2024 Terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Wildan dengan menyuruh untuk mencari rumah kontrakan.
Baca juga: Diduga Bandar Sabu, ASN Pemkot Madiun Dicokok Polisi
Tak hanya itu saja, Terdakwa juga diperintahkan untuk mengambil/ menerima di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Kertajaya Indah Timur No.47, Surabaya (Pabrik Pil) 57 (lima puluh tujuh) kardus berisi 5.700 (lima ribu tujuh ratus) plastik yang diduga Pil berlogo LL dengan masing - masing plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 5.700.000 butir.
Selanjutnya sesuai dengan perintah Wildan agar dipindahkan/ dibawa ke ruko yang beralamat di daerah Jl. Sidorame Baru No. 22 Surabaya.
Dalam memindahkan barang Narkotika golongan I jenis Pil Carnophen tersebut terdakwa menggunakan mobil yang sudah disediakan didalam rumah kontrakan Terdakwa telah menyerahkan/ mengedarkan kepada pembeli dengan cara ditempat ranjauan sesuai perintah.
Baca juga: Miliki 29 Poket Sabu, Nonok Hadi Santoso Divonis 7 Tahun Penjara
Kemudian, Bastyan Affandi dan Agung Sujadmiko bersama unitnya Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menggeledah badan, pakaian serta tempat tertutup lainya di dalam rumah Jln. Pacar Kembang No. 48 Kec. Tambak Sari Kota. Surabaya
Ditempat lainnya di sebuah ruko yang beralamat Jl. Sidorame Baru No. 22 dan ditemukan 13 kardus besar berisi 520 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen dengan masing-masing bungkus plastik berisi 1.000 butir, jumlah keseluruhan 520.000 butir, 28 kardus kecil berisi 560 bungkus plastik yang diduga narkotika Golongan I jenis pil Carnophen jumlah keseluruhan 5.700.000 butir.yudhi
Editor : Redaksi