Dugaan Penyimpangan Pengadaan Buku, Wartawan Kesulitan Konfirmasi ke Pihak Kemenag Sampang

realita.co
Wartawan diminta janjian dulu untuk bisa bertemu pejabat kemenag Sampang. Foto: Sela

SAMPANG (Realita)- Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) Kabupaten Sampang,Madura,Jawa Timur alergi terhadap wartawan.

Pasalnya, saat mwartawan yang tergabung dalam Kompak's mau konfirmasi terkait ada dugaan penyimpangan pengadaan barang/jasa di lngkungan Kakankemenag Sampang, yang bersangkutan terkesan tertutup.

" Tertutupnya akses informasi Kemenag Sampang, Kompak'S akan mempersiapkan Dumas/Laporan ke APH. Agar ditindak lanjuti terkait ada dugaan penyimpangan pengadaan barang/jasa di Kakankemenag Sampang ini," kata Azis Priyanto SH selaku koordinator Kompak'S, Kamis (23/1/2025).

Menurut Azis, saat dirinya bersama rekan pegiat pers yang lain  hendak menemui salah satu Kasie Teknis, dalam hal ini Wahyu Hidayat selaku Kasi Pendidikan Madrasah (Penma), mereka diminta janjian dulu.

"Ketika masuk wilayah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kami kagetnya, karena hanya untuk menemui seorang Kasie Teknis,banyak kendala yang tak pernah kamu bayangkan. Seperti mengisi buku tamu pada PTSP, petugasnya menyampaikan untuk bisa bertemu harus ada janji terlebih dahulu,"ucapnya 

Bahkan Faisol Ramdhani, Humas Kemenag Kabupaten Sampangpun menghalangi wartawan untuk ketemu dengan Kakankemenag, H. Fandi, S.Ag.

Bahkan, Kata Azis memastikan ketemu dengan Kakankemenag Sampang saja Faisol Ramdhani pasang badan untuk menghalangi pegiat pers.

"Jika temui Kasie Teknis tak bisa, saya akan jumpai 1 menit saja ke Kakankemenag saja," tegas Azis

"Namun, Faisol dengan gagahnya dan pasang badan seraya terucap, 'vetul Bapak ada di dalam, tapi tak bisa menemui langsung sepanjang bisa ditemui kasienya'," ungkap Azis lagi 

Azis mempertanyakan ketertutupan Kakankemenag Sampang terhadap para Pegiat Pers.

Padahal kata Azis, dirinya bersama rekan-rekan ke Kakankemenag Sampang sebagai bentuk tanggung jawab moril dan sosial atas adanya rumor dan informasi yang berkembang di luar terkait beberapa hal di bawah tupoksi dan tanggung jawab Kasie Penma, sebagaimana diatur pada pasal 6 huruf (h) Undang-Undang nomor 40/1999 tentang PERS.

"Hendak klarifikasi dan konfirmasi terkait pengadaan buku itu untuk memenuhi kaedah-kaedah jurnalistik sebagai sebuah karya jurnalistik, agar pemberitaan berimbang,"kata Azis.sel

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru