SUMENEP (Realita) - Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Jawa Timur, melimpahkan kasus narkoba dengan tersangka oknum anggota DPRD Sumenep berinisial (BEI) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (23/1/2025).
"Oknum anggota DPRD Sumenep, BEI, telah diserahkan bersama barang bukti ke Kejari Sumenep," ujar Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).
Baca juga: Sidak Pansus DPRD Sumenep Bongkar Tambak Udang Bodong dan IPAL Bermasalah
Widiarti menyebutkan, dilimpahkannya tersangka beserta barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pelimpahannya pada hari ini pukul 10.00 WIB," jelasnya.
Baca juga: BEM Nusantara Tuding SKK Migas Jabanusa Abai, Siapkan Aksi Besar di Jawa Timur
Diberitakan sebelumnya, salah satu anggota DPRD Sumenep dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial BEI warga Desa Palasa, Kecamatan Talango diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Sumenep lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Wakil rakyat yang baru dilantik pada 21 Agustus 2024 itu diciduk saat berada di rumahnya di Kecamatan Talango, Selasa (04/12/2024) malam.
Baca juga: Pemkab Sumenep Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026, Fokus pada Penguatan SDM dan Kesejahteraan Merata
Dari tangan tersangka BEI, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 15,76 gram.
Akibat perbuatannya, BEI dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoatika. (haz)
Editor : Redaksi