SUMENEP – DPRD Kabupaten Sumenep bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD, Selasa (7/4/2026).
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan oleh unsur legislatif dan eksekutif sebagai bentuk kesepakatan bersama atas tiga regulasi tersebut.
Adapun tiga Raperda yang disetujui meliputi pengelolaan pasar rakyat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern, serta pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar (WUS).
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menyampaikan bahwa ketiga regulasi itu diarahkan untuk memperkuat perekonomian daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pengesahan Raperda ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD,” ujarnya.
Ia menekankan, pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar memiliki peran penting sebagai badan usaha milik daerah yang strategis.
Menurutnya, kehadiran perusahaan daerah tersebut diharapkan dapat memperluas layanan publik, membuka lapangan kerja, serta memperkuat ekonomi lokal.
“Kami juga berharap regulasi di sektor pasar mampu menciptakan keseimbangan antara pasar tradisional dan modern, sehingga keduanya dapat tumbuh sehat dan berdaya saing,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengapresiasi DPRD atas rampungnya seluruh tahapan pembahasan hingga persetujuan bersama.
“Terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD yang telah berperan aktif dalam proses penyusunan hingga pembahasan Raperda ini,” kata Fauzi.
Ia menilai, proses tersebut mencerminkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
Bupati Fauzi juga menegaskan bahwa penyusunan Raperda telah melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk mengacu pada aturan pembentukan produk hukum daerah.
Ia optimistis, ketiga regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara efektif untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Peraturan daerah memiliki peran strategis sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kami berharap regulasi ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (haz)
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-48037-dprd-dan-pemkab-sumenep-sahkan-tiga-raperda-dorong-ekonomi-daerah