Pemerintah Setempat Berhak Tolak Pemasangan Jaringan Internet Tak Sesuai Aturan

realita.co
Hamdhani, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Lamongan dan pemandangan kabel optik wifi yang terpasang di wilayah kota Lamongan (inzet). Foto: David

LAMONGAN (Realita) - Aksi menolak pemasangan tiang dan kabel fiber optik jaringan internet atau WiFi (Wireless Fidelity) sempat dilakukan masyarakat Dusun Banjaran, Desa Banjarejo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Minggu (02/02/2025).

Aksi yang dilakukan dengan memasang spanduk berisi penolakan tersebut, dipicu lantaran pihak penyedia dan Pemerintahan Desa setempat dianggap tidak pernah koordinasi dengan warga Dusun dan terkesan langsung pasang. Bahkan terdapat beberapa tiang dipasang diatas tanah milik warga.

Baca juga: LHKP Muhammadiyah Lamongan Gelar Seminar Kebangsaan Angkat Isu Digitalisasi

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Lamongan, Hamdhani, menjelaskan terkait ijin pemasangan jaringan internet adalah kewenangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kemeninveshil/BKPM) yang kaitannya dengan tata ruang.

"Kita di daerah hanya sebatas pemberitahuan kalau dia (penyedia internet) punya ijin dan rekom pemasangan di daerah yang dilewati," jelas Hamdhani saat ditemui Realita.co di ruangannya. Senin (03/02/2025).

"Jadi kalau pemasangannya di jalan Kabupaten, maka harus melalui PU. Bina Marga setempat. Kalau pemasangannya di jalan Nasional ya harus melalu Balai Besar Jalan Nasional, dan kalau di jalan desa ya ke pemerintah Desa," lanjutnya.

Disinggung soal aturan pemasangan yang harus dipenuhi pihak pelaksana/ penyedia, Hamdhani menegaskan sudah dijelaskan dalam perijinan.

"Perijinannya sudah diatur soal pemasangannya, mulai kabel maupun penempatan tiang yang salah satunya tidak boleh dipasang di atas tanah warga. Maka apabila hal itu tidak dipenuhi, pemerintah setempat berhak menolak ataupun meminta untuk membongkar tiang tersebut dan memindahkannya ke tempat yang ditentukan," tegasnya.

Disisi tempat lain, persoalan yang hampir sama juga diresahkan Muji, warga Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan.

Baca juga: Rumitnya Persoalan di Lamongan, Peran Sekda Masih Dianggap Kurang Mumpuni

Meski kegunaan internet sangat diperlukan masyarakat saat ini, namun setidaknya pihak penyedia harus tetap memperhatikan lingkungan dan keselamatan orang-orang disekitarnya.

"Perhatikan saja mulai jalan-jalan kota sampai desa-desa, banyak kabel-kabel kendor (tidak kencang) dan bergelantungan di kanan kiri, sampai terlihat semrawut," ujar Muji, saat ditanya realita.co di sebuah tempat di Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Senin (03/02/2025).

"Semestinya pihak pemerintah bersikap tegas terhadap pihak pengelola atau pemilik jaringan kabel-kabel itu. Entah bagaimana caranya. Karena kalau dibiarkan, mereka semakin seenaknya sendiri dan lupa tanggungjawab," lanjutnya.

Selain itu, dirinya juga menyoal tiang-tiang yang terbuat dari besi sebagai penyangga kabel-kabel tersebut.

Baca juga: Pemkab Lamongan Berupaya Stabilkan Harga Jelang Nataru

"Hampir semua tiangnya berdiri di bahu jalan. Saya ambil contoh di Jalan Raya Tambakboyo itu, mulai depan balai desa ke arah timur sampai pertigaan Puncel - Simbatan. Terlihat kabel-kabel semrawut dan tiang-tiangnya dari besi menggangu kendaraan yang lewat. Apalagi kalau lalu lintas sedang rame atau berkendara malam hari. Kalau pengemudi gak hati-hati, bisa-bisa nyerempet tiang-tiang itu, atau bahkan menabraknya. Apalagi jalannya itu sempit dan dilewati kendaraan-kendaraan roda dua, roda empat sampai truk-truk pengangkut sampah," bebernya.

Lebih lanjut, Muji berharap persoalan ini menjadi perhatian serius, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Setidaknya tiang-tiang yang menggangu dipindah ke tempat yang lebih aman. Dan kabel-kabel yang nampak semrawut, lebih ditertibkan," tandasnya.

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru