DPRD Kota Jambi Temukan Kejanggalan di Pajak Parkir Jamtos

realita.co
Jambi Town Square (Jamtos). Foto: Sabri

JAMBI (Realita)- Komisi II DPRD Kota Jambi menemukan adanya kejanggalan besar dalam pajak parkir yang dibayarkan Jambi Town Square (Jamtos) kepada Pemkot Jambi.

Dalam Turun Lapangan (Turlap) yang dilakukan pada Senin (3/2/2025), terungkap bahwa Jamtos hanya menyetor pajak parkir sebesar Rp68 juta pada bulan Desember.

Namun pihak manajemen tidak bisa merincikan jumlah kendaraan yang parkir setiap harinya. Pihak manajemen juga tidak bisa menunjukkan laporan pajak parkir yang disetorkan setiap bulannya kepada Pemkot Jambi.

Padahal, dengan jumlah kendaraan yang masuk setiap hari, potensi pajak parkir yang seharusnya diterima Pemkot Jambi diduga bisa mencapai lebih dari itu.

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami temuan ini dan memanggil manajemen Jamtos serta Pemkot Jambi untuk meminta klarifikasi.

“Kami melihat ada ketidaksesuaian yang sangat besar antara jumlah kendaraan yang parkir setiap hari dengan pajak yang disetorkan ke pemerintah. Jika dugaan kami benar, ini bisa berdampak besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi,” ujar Djokas.

Tak hanya pajak parkir, Komisi II juga menyoroti dugaan penggunaan aset milik Pemkot Jambi secara ilegal oleh Jamtos.ss

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru