JAKARTA (Realita) - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Panca Darmansyah, bapak yang membunuh empat anak kandungnya. MA menguatkan vonis mati Panca.
"Tolak," demikian dikutip dari situs MA, Rabu (5/2/2025).
Putusan kasasi nomor 171 K/PID/2025 itu diketok oleh majelis kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Hidayat Manao dan Sutarjo. Putusan diketok pada Selasa (4/2).
Sebelumnya, Panca Darmansyah divonis hukuman mati karena membunuh empat anak kandungnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa perbuatan Panca di luar rasa kemanusiaan.
"Menimbang sependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum tersebut oleh karena perbuatan Terdakwa yang sangat di luar rasa kemanusiaan," kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Hakim mengatakan Panca membunuh keempat anak kandung dan melakukan kekerasan fisik kepada istri dalam keadaan sadar dan direncanakan. Hakim menyatakan Panca tidak mencerminkan sebagai seorang ayah dan suami yang baik.
"(Panca) membunuh keempat anak kandungnya sendiri dan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri dalam keadaan sadar dan direncanakan," jelas hakim.
Hakim menyatakan perbuatan Panca sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan dan kemanusiaan.
"Perbuatan Terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan dan kemanusiaan keluarga korban maupun rasa keadilan masyarakat," tuturnya.
"Keadaan yang meringankan tidak ada," sambung hakim.
Panca kemudian mengajukan banding. Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pun menguatkan putusan hukuman mati terhadap Panca.ik
Editor : Redaksi