Bupati Tantri dan Suaminya, Resmi Tersangka dan Ditahan KPK

realita.co
Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (31/8) dini hari.

 

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang merupakan mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa.

Baca juga: Tiga Hakim PN Surabaya dan Satu Pengacara Ditangkap Kejaksaan Agung

Hasan, yang juga anggota DPR RI Fraksi NasDem diketahui sempat menjabat sebagai Bupati Probolinggo selama dua periode (2003-2008 dan 2008-2013).

"Sebagai penerima ada HA (Hasan Aminuddin), kemudian PTS (Puput Tantriana Sari)," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (31/8) dini hari.

Dua tersangka penerima suap lainnya yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Alex berujar para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, terdapat 18 orang pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Pejabat Kades Karangren, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Mashuren; Abdul Wafi; dan Kho'im.

Baca juga: Tiga Oknum Hakim Terjaring OTT, PN Surabaya Enggan Berikan Komentar

Kemudian Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nurul Huda; Hasan; Sahir; Sugito; dan Samsuddin.

Alex mengatakan para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK baru menahan lima orang tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda. Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Puput Tantriana ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021," tutur Alex.

Baca juga: KPK Lakukan OTT di Kalimantan Selatan

Sedangkan, 17 tersangka lainnya diminta kooperatif menjalani proses hukum.

"(Tersangka lain) masih di rumah. Karena pada saat kita melakukan OTT kita tidak menangkap secara keseluruhan 22 orang, tetapi kita melakukan penangkapan terhadap orang yang menyerahkan uang," terang Alex.nn

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru