SURABAYA (Realita.co)- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Wishnu Wardhana Malang, Prof. DR. Drs. Widodo, SH,MH, menyebut Undang-Undang dan Kuhap yang ada saat ini telah sesuai, dimana Kepolisian Republik Indonesia berperan sebagai intitusi yang mempunyai posisi menegakkan hukum secara umum.
Menurutnya, kewenangan Polri dalam menegakkan hukum haruslah dipertegas bukan dilemahkan. Wujud pelemahan adalah dengan mengalihkan kewenangan kekuasaan melakukan penyidikan.
Baca juga: Perkuat Sinergi, Kemenimipas-Polri Teken Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama
”Posisi penyidikan tetap seperti kuhap saat ini dan Undang-Undang saat ini, ini sudah pas,” Ujar Prof DR Widodo.
Prof Widodo juga meminta agar Polri memperkuat pola pengawasan di penyidik dan melakukan evaluasi secara terus menerus.
“Alasan empiris adalah kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat. Sebagai petugas Polri yang berada di desa, masyarakat akan lebih cepat melaporkan ke Bhabinkamtibmas dari pada ke kantor Kejaksaan,” imbuhnya.
Baca juga: Kapolri Tinjau Bandara Soetta Instruksikan Patroli Agar Pemudik Aman dan Nyaman
Sementara itu, terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan dan KUHAP yang akan memperluas azas Dominus Litis, dinilai sangat berbahaya karena akan menjadikan Kejaksaan menjadi lembaga super power.
Selain akan melemahkan kewenangan Polri dan institusi Kehakiman, azas Dominus Litis akan membuat Kejaksaan memegang peran sentral penegakan hukum yang besar, sehingga dikawatirkan akan terjadi monopoli hukum.
Baca juga: Kapolri Tinjau Terminal Pulo Gebang, Perintahkan Petugas Persiapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas
"Undang-Undang dan KUHAP saat ini telah sesuai, dimana Kepolisian Republik Indonesia berperan sebagai intitusi yang mempunyai posisi menegakkan hukum secara umum, dan Kejaksaan memiliki kewenangan penuh dalam penuntutan."
"Saya secara pribadi menolak keras perluasan azas Dominus Litis yang nantinya akan melekat pada KUHAP dalam kewenangan Jaksa," tutup Prof DR Widodo. (dos)
Editor : Redaksi