Soal Tambang Ilegal, DPRD Ponorogo Bakal Lakukan Sidak

realita.co
Gedung DPRD Ponorogo. Foto: dok zainul

PONOROGO (Realita)Masih maraknya tambang ilegal di Kabupaten Ponorogo yang beraktifitas hingga kini, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo geram. Bahkan, kalangan legislatif Bumi Reog ini akan melakukan sidak lokasi tambang dalam waktu dekat ini.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Ponorogo, Widodo. Politisi Demokrat ini mengatakan, pihaknya banyak mendapatkan laporan terkait aktifitas tambang ilegal yang merusak lingkungan. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya telah melakukan rapat internal, untuk selanjutnya turun ke lapangan.

Baca juga: Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

" Dalam waktu dekat ini kita akan sidak lokasi tambang ilegal itu. Karena permasalahan ini juga viral di Medsos," ujarnya, Senin (10/02/2025).

Widodo mengungkapkan, sesuai Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Ponorogo, kawasan tambang hanya diperbolehkan di Kecamatan Ngebel dan Sawoo, sedangkan di luar dua kecamatan itu merupakan kategori ilegal.

Baca juga: Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

" Makanya itu kita juga akan menyurati Dinas ESDM Jatim untuk mengambil tindakan atas tambang ilegal ini," ungkapnya.

Widodo mengaku, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat dengan penambang galian C di kawasan Watu Gong, dimana saat ini ijinnya telah habis.

Baca juga: Pasca Mangkir karena Sakit, Eks Ketua DPRD Ponorogo Penuhi Panggilan Kejari Terkait Kasus Tunjangan Perumahan

" Itu masih ngurus ijin, tapi kalau ada info masih beroperasi nanti kita cek saat sidak," pungkasnya.

Sekedar informasi, aktifitas tambang ilegal di Kabupaten Ponorogo meluai membuat Aparat Penegak Hukum (APH) gerah. Tak hanya Polres Ponorogo yang menerjunkan tim untuk mengusut kasus ini, jajaran Polda Jatim belakangan diketahui juga menerjunkan tim untuk melakukan penindakan hukum terhadap penambang nakal yang tidak mengantongi ijin. Adv/znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru