Lindungi Guru Agama, Pemprov Jabar dan BPJAMSOSTEK Catatkan Rekor MURI

realita.co
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendapat penghargaan Museum Rekor Indonesia (MURI) atas rekor Perlindungan Program Jamsostek Kepada Tenaga Pendidik Bidang Keagamaan Terbanyak.

BANDUNG (Realita) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendapat penghargaan  Museum Rekor Indonesia (MURI) atas rekor Perlindungan Program Jamsostek Kepada Tenaga Pendidik Bidang Keagamaan Terbanyak.

Penghargaan atas terdaftarnya 150.842 tenaga pendidik bidang keagamaan itu diberikan langsung oleh Yusuf Ngadri, Direktur Operasional MURI, kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin di Bandung, Senin (30/8/2021).

Baca juga: 17.891 Anak PAUD Ponorogo Pecahkan Rekor MURI, Ini Kegiatanya

Penganugerahan rekor MURI ini merupakan bukti atas kepedulian dan komitmen yang tinggi dari Pemprov Jawa Barat dalam melindungi pekerja terutama tenaga pendidik keagamaan.

Diawali dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 420/Kep.262-Kesra/2021 Tahun 2021 tentang Penerima Jaminan Sosial Tenaga Pendidik Bidang Keagamaan, Pemprov Jabar mendaftarkan sekaligus membayarkan iuran 150.842 tenaga pendidik keagamaan ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJAMSOSTEK untuk segmen pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) terhitung mulai Juni 2021.

Ridwan Kamil dalam sambutannya mengatakan, Pemprov Jabar akan terus berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial yang merata kepada seluruh tenaga kerja di Provinsi Jawa Barat. Tidak hanya kepada tenaga pendidik bidang keagamaan, tetapi bisa meluas kepada seluruh pekerja apapun bidang pekerjaannya.

“Ini program luar biasa, sebagai keberpihakan bahwa negara hadir untuk menyejahterakan semua yang membangun Jawa Barat. Definisi kesejahteraan tidak harus selalu dalam bentuk yang sifatnya rutin, tapi juga perlindungan,” ungkap Ridwan Kamil.

Dia mengutarakan, BPJS Ketenagakerjaan penting bagi semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal. Provinsi Jawa Barat baru mendekati 30% dari total yang seharusnya bisa diberikan perlindungan jaminan sosial.

“Saya perintahkan kepala biro atau asisten untuk memperluas program yang baik ini, karena hanya membayar Rp 16.800,- per bulan, kebermanfaatannya bisa sampai Rp 42 juta, ini mudah-mudahan membantu semangat Jawa Barat, dan tentunya rekor MURI ini menyemangati agar terus kita tingkatkan jumlahnya berlipat-lipat lagi," jelasnya.

Ketua Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK Muhammad Zuhri yang turut hadir dalam acara tersebut juga mendukung langkah dan kepedulian Pemprov Jawa Barat dalam menjamin kesejahteraan masyarakat pekerja di daerahnya.

Baca juga: Korlantas Polri Bersama Pemprov DKI Adakan Uji Emisi Akbar Cetak Rekor MURI

“Saya sangat mendukung inovasi Pemprov Jabar untuk memberikan perlindungan kepada para tenaga pendidik agama. Saya berharap provinsi lain juga dapat mengikuti apa yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar ini,” ungkap Zuhri.

Sejalan dengan Muhammad Zuhri, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin menambahkan, pihaknya mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar. Pemberian perlindungan ini merupakan salah satu wujud negara hadir untuk rakyatnya.

“Ini apresiasi untuk Provinsi Jawa Barat, pekerja bidang keagamaan dan pekerja informal ini yang sebenarnya menjadi prioritas untuk dilindungi. Untuk iurannya akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Jawa Barat melalu APBD,” jelas Zainudin.

Selain menerima penganugerahan dari MURI, BPJAMSOSTEK dalam kegiatan ini juga sekaligus memberikan kartu kepesertaan secara simbolis bagi tenaga pendidik bidang keagamaan se-Jawa Barat, dan juga memberikan klaim santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Manfaat yang diterima oleh peserta program JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk dua anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga lulus kuliah. 

Baca juga: Pemerintah Kota Cilegon Siap Pecahkan Rekor MURI dengan Rabeg Terbanyak

Sedangkan program JKM memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta.

“Semoga ke depan akan banyak rekor dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang tercipta, baik melalui pemerintah maupun dari pihak swasta, baik untuk pekerja bidang tertentu ataupun pekerja secara luas. Mari bersama BPJAMSOSTEK ciptakan kesejahteraan untuk seluruh pekerja di Indonesia,” kata Zainudin.

Kepala BPJAMSOSTEK Madura Vinca Meitasari ikut menyampaikan harapannya agar moment ini menginspirasi berbagai pihak utamanya di Madura dan Jawa Timur. Menurutnya, banyak instansi maupun lembaga yang bisa melakukan hal yang sama, mendaftarkan para pekerja di luar instansi atau perusahaannya ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Vinca mengatakan, masih banyak pula bidang pekerja yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan butuh kepedulian berbagai pihak. "Semoga moment ini menggugah instansi daerah lain untuk mengikuti hal yang sama, sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi BPJAMSOSTEK," tambahnya. gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru