BANDAR LAMPUNG (Realita)- Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPA) Kementerian PPA kasus kekerasan tersebut tersebar di 15 Kabupaten/Kota. Sepanjang Agustus 2024 tercatat sebanyak 73 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Lampung dengan jumlah korban mencapai 82 orang.
Salah satunya, kantor hukum BEI - Law Firm yang sempat menangani kasus dugaan anak berusia 15 tahun di rudapaksa oleh orang terdekatnya yaitu Kakek dan Ayah kandung dari korban sendiri, dan peristiwa itu terjadi, pada 8 Januari 2023 silam.
Baca juga: Diduga Merudapaksa Lansia, Pria Asal Sukodadi Lamongan Babak Belur Dihajar Massa
“Kasus itu terungkap setelah kami melaporkan dan pihak kepolisian langsung bergerak menangkap dua orang pelaku dengan inisial AR dan SM. Sekarang tinggal menagih janji rumah harapan dari Pemkab dan Gubernur,” ujar Yunizar Akbar di Bandar Lampung, Jumat (14/2/2025).
Selain menunggu rumah harapan yang telah dijanjikan oleh Pemkab Lampung Selatan dan Gubernur Lampung, pihaknya juga akan memantau dan mengawal jaksa untuk melakukan sita harta yang dipergunakan untuk restitusi bagi korban pelecehan seksual," tambahnya.
Disamping itu, pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada negara yang telah menanggapi dengan serius perkara tersebut serta memberikan hak yang layak untuk keluarga dan pendidikan korban hingga tingkat S2.
“Upaya kami mengawal perkara ini sejak penangkapan tersangka sudah maksimal dihukum. Selain itu, korban dan adiknya juga telah di jamin pendidikannya hingga S2 serta ibu sang anak juga diberikan pekerjaan oleh Dinsos di balai rehabilitasi Cibinong,” ungkapnya.
Baca juga: Wanita di Bone, Dirudapaksa Ayah dan Kakak Kandung
Yunizar juga menambahkan, untuk AS dan SM telah dihukum oleh Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, dengan hukuman selama 19 tahun, 6 bulan serta 6 bulan kurungan penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman selama 6 bulan.
“Para terdakwa juga dibebankan untuk membayar restitusi sebesar Rp96.669.000. Dengan ketentuan jika restitusi tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu yang diatur dalam Perma No1 Tahun 2022 maka jaksa dapat menyita harta para terdakwa yang nantinya akan dilelang untuk memenuhi restitusi dalam waktu paling lambat 30 hari,” bebernya.
BE-I Law Firm juga mengucapkan, banyak terima kasih berbagai pihak yang mendorong terungkapnya kasus ini hingga para pelaku di hukum maximal, serta memantau restitusi atau sita harta pelaku oleh Jaksa.
Baca juga: Anak Usia 7 Tahun di Medan Dirudapaksa lalu Dibunuh Tetangga Sendiri
" Terima kasih kepada Kapolda Lampung, Kapolres Kalianda, Kapolsek Natar, Kejari Lam-sel, Kemneg Perlindungan anak, Kemensos, Media Realita.co, Antara, SKI dan lain-lain, akan dukungannya hingga perkara ini menjadi terang benderang dan semoga tidak terjadi lagi peristiwa serupa di kemudian hari," ucapnya.
Kami juga berharap, agar negara sesegera mungkin dapat memberikan efek jera kepada pelaku seksual terhadap anak dibawah umur, dan segera lakukan hukuman Kebiri Permanen, yang memang sudah di atur oleh negara. Tetap Merah Putih," tandasnya.(tom)
Editor : Redaksi