BANDAR LAMPUNG (Realita)- AS dan SM telah dihukum oleh Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, dengan hukuman selama 19 tahun, 6 bulan serta 6 bulan kurungan penjara serta denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman selama 6 bulan. Keduanya didakwa oleh Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan dengan dugaan pemerkosaan anak kandung sekaligus cucu dengan usia korban 15 tahun dan peristiwa biadab itu terjadi, pada 8 Januari 2023 silam.
Kasus itu terungkap setelah keluarga dari korban bersama Tim Penasehat Hukum melaporkan kepada pihak kepolisian, dan langsung direspon cepat untuk bergerak menangkap keduanya. Melalui penasehat hukum korban, korban tinggal menagih janji 'Rumah Harapan' dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Gubernur Lampung.
Baca juga: Diduga Merudapaksa Lansia, Pria Asal Sukodadi Lamongan Babak Belur Dihajar Massa
Menanggapi hal tersebut, Toni Fisher Direktur LPHPA (Lembaga Pemerhati Hak Perempuan Dan Anak) mengatakan, saya mendorong agar Pemkab Lampung Selatan untuk jangan lupa terhadap janjinya, dan begitu pula Pemerintah Provinsi Lampung.
"Jangan lupa dengan janjinya kepada korban AS yang sudah menjadi korban asusila dari Kakek dan Ayah kandungnya," ujar Toni Fisher kepada Realita.co, Sabtu (15/2/2025).
Masih terang Toni, mengenai vonis bagi kedua terdakwa AR dan SM dengan putusan hukum bagi keduanya. Dirinya menyatakan tidak puas dan greget.
"Kenapa cuma segitu, kenapa tidak di hukum berat, kebiri seumur hidup," ketusnya.
Dirinya beranggapan bahwa hasil vonis dalam peristiwa AS (15) kurang tepat, dan dirinya bertanya, ada apa dengan jaksa dan hakim di negara kita ini.
Ia juga bertanya-tanya, mengapa Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang hukuman berat kebiri, seumur hidup bahkan mati, tidak diterapkan di Lampung.
Baca juga: Wanita di Bone, Dirudapaksa Ayah dan Kakak Kandung
"Kendalanya apa? Toh dalam pelaksanaannya juga sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020," ungkapnya.
Selain menunggu rumah harapan AS (15) yang telah dijanjikan oleh Pemkab Lampung Selatan dan Gubernur Lampung. PH AS juga akan memantau dan mengawal jaksa untuk melakukan sita harta yang dipergunakan untuk restitusi bagi korban pelecehan seksual.
"Saya berharap para jaksa dan hakim di Lampung untuk segera menerapkan hukuman berat kebiri, seumur hidup, mati, terutama bagi pelaku yang punya hubungan darah langsung dengan anak/ korban. Kenapa karena kewajiban orang tua juga sudah di atur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yang juga merupakan perubahan pertama dari Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002, jelas tertera di Pasal 26, orang tua wajib melindungi, mejaga, memelihara, mendidik, mengasuh anaknya (Ayat 1)," bebernya.
Aktivis anak dan perempuan ini juga menyebut, kalau tidak juga ada penerapan, maka dirinya menyatakan bahwa ini salah satu bentuk kegagalan dalam perlindungan anak di Indonesia khususnya Lampung. Penegakan hukum yang tidak tegas, bahkan prosesnya lamban," sambungnya.
Baca juga: Anak Usia 7 Tahun di Medan Dirudapaksa lalu Dibunuh Tetangga Sendiri
Selain itu, Toni juga mendorong Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Lampung, agar lebih mengedepankan perlindungan anak di program pembangunan daerahnya, karena memang hukumnya wajib, baik di UUD 45, UU tentang Pemerintahan Daerah, UU Perlindungan Anak, dan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Konvensi Hak Anak.
Ancaman Pemerintah dan DPR melalui Pasal 19 UU 12 Tahun 2022 TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) merintangi (meremehkan) dihukum paling lama *”5 tahun penjara”*.
"Tujuannya mendorong perkara seksual naik ke Pengadilan, Pelaku Dihukum, Korban Dipulihkan, Diberikan Restitusi Uang dari Pelaku, Kompensasi dari Negara dan Lain-lain," pungkasnya. (tom)
Editor : Redaksi