Dibyo Sebut Keterangan Saksi Dapat Gugurkan Dakwaan Effendi Pudjihartono

Reporter : Redaksi
Saksi Novenda selaku desainer saat memberika keterangan dalam perkara tetdakwa Effendi Pudjihartono di ruang sidang Kartika di PN Surabaya, Senin (17/2/2025). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)- Dibyo Aries Sandi penasihat hukum terdakwa Effendi Pudjihartono menegaskan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska dapat menggurkan dakwaan. Hal itu ia disampaikan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/2/2025).

Dibyo mengatakan, dua saksi yang dihadirkan JPU adalah Moch Zainal Abidin selaku Vendor restoran Sangria by Pianoza dan Novenda selaku desainer. Menurut keterangan dua saksi itu bisa menggurkan dakwaan, karena didakwaan tercatat kerugian biaya renovasi Rp 353 juta. Namun dalam fakta persidangan hanya Rp 196 juta.

Baca juga: Sidang Hermanto Oerip, Saksi Akui Setor Cek Miliaran ke Venansius, Investasi Nikel Tak Pernah Terwujud

"Keterangan saksi tadi cukup membantu dan harusnya dakwaan bisa gugur"kata Dibyo.

Dibyo juga menjelaskan terkait kerugian pembelian elektronik. Didalam rincian tertulis 12 invoice dengan total harga sebesar Rp 69 juta itu bukan dihanya dikirim ke restoran Sangria by Pianoza tetapi juga dikirim ke restoran lain milik Ellen Sulityo. "Jadi 12 invoice untuk dua restoran. Dan ada satu invoice nilainya Rp 9 juta itupun masih dicicil"jelasnya.

Diakhir pembicaraan Dibyo berharap pengajuan penangguhan klienya dapat dikabulkan oleh majelis hakim. Meninggat kliennya selesai menjalani operasi ginjal dan majelis hakim dapat membuat perkara itu sesuai dengan fakta persidangan. "Surat penangguhan tahan, jaminan, berserta lampiran kesehatan sudah kami kirim, kami berharap majelis hakim bisa mengguhkan klien kami. Kerena secara hukum terdakwa juga punya hak itu"pungkasnya.

Baca juga: Jual Mobil Kredit Leasing, Choirul Anam Divonis Dua Tahun Penjara

Untuk diketahui dalam dakwaan menjelaskan bahwa apa yang disampaikan terdakwa Effendi kepada Ellen yang dituangkan dalam Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 tentang Akta Perjanjian Pengelolaan tidak sesuai dengan fakta.

Terdakwa Effendi selaku Direktur CV Kraton Resto Group menguasai lahan tersebut selama 30 tahun adalah keterengan tidak benar atau palsu, karena faktanya terdakwa Effendi adalah selaku Komisaris CV Kraton Resto Group dan hanya berhak untuk menyewa lahan tersebut sampai dengan bulan November 2022.

Baca juga: Nipu Pengadaan Wall Charging, Juliet Hardiani Sales BYD Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Terdakwa Effendi tidak pernah menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada Ellen jika perjanjian sewa selama 30 tahun tersebut ada periodesasinya setiap 5 tahun dan setiap periode harus ada perjanjian tersendiri.

Akibat perbutan terdakwa Effendi, Ellen mengalami kerugian sebesar Rp 998 juta. yang terdiri dari uang ditransfer kepada terdakwa Rp 330.000.000,- biaya renovasi Rp 353.373.000,- dan biaya pembukaan Sangria by Pianoza Rp 314.870.518.yudhi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru