KAB. BOGOR (Realita) Selama ini kabar miring sering berhembus di masyarakat terkait adanya dugaan praktek percaloan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dikutip dari mata.news yang terbit pada, 13 Februari 2025 sekitar pukul 02:57:59 WIB dengan judul 'Maraknya Praktik Percaloan SIM di Polres Bogor Kabupaten, Tarif Tiga Kali Lipat Lebih Mahal' membuat publik dan berbagai kalangan bertanya-tanya perihal adanya dugaan praktek yang menjadi buah bibir di kalangan masyarakat luas.
Baca juga: Kasatlantas Bogor Kota Pastikan di Satpasnya Steril dari Calo
Poengky Indarti selaku Pemerhati Kepolisian yang juga mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2020-2024 menjelaskan, jika standar operasional prosedur (SOP) yang dilanggar anggota Polri berbentuk tindak pidana, maka selain ada sanksi etik, si pelanggar juga harus diproses pidana," ujar Poengky Indarti kepada Realita.co, Selasa (17/2/2025).
Poengky juga merinci, SOP-nya misalnya tentang perawatan tahanan, petugas jaga wajib melakukan patroli satu kali setiap jam. Karena SOP lalai tidak dilakukan, maka ada tahanan yang dianiaya sampai meninggal oleh sesama tahanan. Nah, polisi petugas jaga tahanan selain diperiksa terkait kode etik, yang bersangkutan juga dapat diproses pidana dengan pasal kelalaian mengakibatkan matinya orang.
Masih terangnya, SOP penggunaan senjata api (senpi) misalnya, menembak hanya boleh dilakukan sebagai upaya terakhir. Tetapi ternyata belum-belum karena takut lihat kerumunan masa, terus langsung menembak dan kena orang mengakibatkan meninggal. Yang bersangkutan harus diproses pidana dan etik.
Disinggung dugaan oknum anggota polisi yang melakukan pungutan liar (pungli) dirinya menerangkan, SOP kan gak boleh pungli.
"Pungli tindak pidana. Jika ada anggota polisi melakukan pungli, maka yang bersangkutan tidak saja diproses etik, tapi juga harus pidana," ungkapnya.
Tersiar kabar adanya praktek dugaan pungli melalui jasa calo di Satpas SIM Kabupaten Bogor dari Asep (25) warga Parung, Bogor. Dirinya menjelaskan kepada wartawan, lebih memilih melalui jasa calo untuk proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM) daripada melalui prosedur normalnya baginya sebagai pemohon SIM.
"Jasa calo karena tidak ingin repot dengan berbagai tahapan tes," katanya.
Asep menjelaskan, kalau lewat calo, hanya datang ke Polres sejam pun SIM akan jadi. Tidak perlu bisa mengendarai motor atau mobil, cukup bawa fotokopi KTP dan uang, SIM langsung jadi," tambahnya.
Menurutnya, menggunakan jasa calo jauh lebih praktis karena tidak perlu mencari surat sehat, mengikuti tes psikologi, atau menjalani ujian praktik. Dengan membawa uang dan fotocopy KTP, SIM langsung jadi.
Kenapa peristiwa tersebut terjadi, apa karena kurangnya sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat menjadi pelopor taat berlalu lintas dari pihak kepolisian khususnya Satlantas Polres Kabupaten Bogor, atau memang itu menjadi pundi-pundi praktek bagi oknum anggota polisi untuk mencari keuntungan diluar salary dan tunjangan yang sudah ditetapkan oleh Polri.
Sebelumnya, pada Minggu 17 September 2023 silam, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) memberi apresiasi atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketika berlangsung supervisi yang dilakukan Tim Paminal Divisi Propam Mabes Polri.
Pernyataan Sugeng terkait OTT Tim Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri terhadap sejumlah pejabat bagian Satpas SIM di Polres Bogor.
Tim Mabes Polri tiba di Mapolres dan langsung menuju ke Gedung Biru, gedung Lantas Polres Bogor. Saat tiba di gedung yang berada di tengah Reskrim dan Intelkam ini, petugas menyebar hingga akhirnya berlangsung OTT saat pungutan liar (pungli) terjadi.
Ketika itu, Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata dan Kanit SIM Ipda Dn serta beberapa petugas polisi di bagian SIM menurut informasi, telah diperiksa. Pasca-OTT yang sudah berlangsung sekitar empat hari lalu tersebut, sejumlah wartawan mengonfirmasi kepada Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Kepada awak media, AKBP Rio membenarkan peristiwa itu, telah dilakukan pemeriksaan di Provost Polres Bogor.
"Semua pejabat yang terkena masalah ini, sudah kami lakukan pemeriksaan. Kami tindak dan masih berproses,” kata AKBP Rio ketika itu.
Kejadian OTT yang dilakukan Paminal Divisi Propam Mabes Polri terhadap bagian Lantas, khususnya bagian SIM di Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Terpisah AKP R. Rizky Guntama selaku Kasat Lantas Polres Kabupaten Bogor ketika dikonfirmasi ulang, belum memberikan respon terkait berita yang beredar di media massa adanya praktek dugaan pungli di wilayahnya, yang katanya bebas korupsi dan bebas dari calo. Padahal ada indikasi tarif expres yang cukup fantastis senilai Rp 900 ribu untuk SIM A (mobil) dan Rp 800 ribu untuk SIM C (motor) bagi setiap pemohon tanpa harus melewati mekanisme yang sudah ditetapkan Korlantas Polri.(tom)
Editor : Redaksi