BOGOR KOTA (Realita)- Polri menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM). Salah satu syarat terbarunya adalah pemohon harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Aturan itu tertuang dalam Perpolri Nomor 2 Tahun 2023. Perpolri ini diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per 8 Februari 2023.
Total ada 9 poin dalam Pasal 7 Perpolri tersebut tentang persyaratan sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi. Berikut isi Pasal 7 poin 3 dan 3a:
Poin 3: "Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya"
Poin 3a: "Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri"
Terkait regulasi para pemohon di Satpas SIM Polresta Bogor Kota jajaran Polda Jawa Barat, Kompol Galih Apria menerangkan, bahwa sistem regulasi bagi pemohon SIM A dan C sama seperti Polres-Polres lainnya.
"Sama seperti Polre-Polres lainnya, yang regulasinya kita mengacu kepada Kakorlantas Polri," ujar Galih Apria saat dikonfirmasi Realita.co lewat telephone seluler, Kamis (7/12/2023).
Masih terang Kasatlantas, artinya beberapa ketentuan pemohon sim yang kita bagi dua bagi para pemohon, yang Pertama Pemohon SIM Baru dan yang Kedua Pemohon SIM Perpanjangan, untuk SIM Perpanjangan, kami melayani melalui Armada SIM Keliling yang kami bagi setiap harinya di beberapa wilayah Kecamatan seperti Bogor Tengah, Bogor Selatan, Bogor Timur,Bogor Barat.
"Semua bergantian, itu untuk regulasi SIM Perpanjangan sedangkan Pemohon SIM Baru semua harus datang ke Satpas SIM kita, yang ada di Kedung Halang," ungkapnya.
Disinggung terkait adanya indikasi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan kepada Pemohon SIM Baru dengan proses kilat.
Galih mengungkapkan, bahwa dirinya sempat mendengar rekaman yang dikirimkan kepadanya tersebut, dan memastikan itu bukan suara dari petugas dari jajaran Satlantas Polresta Bogor Kota.
"Saya pastikan itu bukan personil kami dari jajaran Satlantas maupun Satpas Sim kami, artinya dalam rekaman itu tidak ada kaitannya dengan personil Satlantas kita, khususnya di bagian Satpas SIM," ucapnya.
Hal tersebut menjadi warning Satlantas Polresta Bogor Kota, Galih Apria juga menekankan kepada seluruh personil di jajarannya, dan semua kita sudah jalani sesuai dengan ketentuan prosedur, baik tes secara tertulis maupun prkatek, yang artinya sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Dalam hal ini juga, untuk menjaga wilayah kita sebagai zona integritas bebas korupsi," paparnya.
Kita juga melakukan kegiatan kontrol, diantaranya pemasangan spanduk di area Satpas SIM dengan bertuliskan humbauan, untuk pembuatan sim tidak menggunakan jalur calo dan kamipun juga merinci, besaran PNBP nya juga kita jelaskan.
"Saya dengar dari percakapannya tersebut biaya pemohon sim melebihi dari harga ketentuan, saya tidak tahu percakapan itu dengan siapa, dan darimana, kami pastikan semua proses pembuatan SIM di Satpas Polresta Bogor Kota harus melalui prosedur yang berlaku," tegasnya.
Dan didalam rekaman tersebut, kalau tidak salah namanya Pak Andy, dan nama tersebut di bagian Satlantas maupun Satpas, saya pastikan tidak ada," pungkasnya.tom
Editor : Redaksi