Calo Marah gegara Gagal Masukkan Pelamar Kerja, Kemenaker: Itu Pidana

JAKARTA - Di Twitter tengah ramai dibahas terkait aksi calo yang menghalangi pelamar untuk melakukan wawancara kerja di salah satu perusahaan di Cikarang, Jawa Barat. Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi pun buka suara.

Menurutnya, adanya penggunaan calo dalam rekrutmen tenaga kerja maupun aksi calo menghalangi pelamar kerja yang ingin melakukan wawancara dengan perusahaan terkait padahal ia jelas-jelas mendaftar melalui situs resmi perusahaan bisa menjadi tindak pidana.

Baca Juga: PLN Buka 32 Lowongan Pekerjaan di Rekrutmen Bersama BUMN 2023

"Kalau itu sudah masuk unsur pidana, yakni melakukan tindakan yang tidak menyenangkan. Kami sangat prihatin hal tersebut terjadi.." katanya dikutip dari detik, Minggu (9/4/2023).

Menurutnya, terdapat dua tindakan yang dapat dilakukan terhadap calo pencari kerja. Apabila perusahaan terbukti menggunakan jasa calo untuk mencari pekerja, perusahaan tersebut dapat ditegur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Lalu, apabila calo di luar perusahaan yang menghalangi para pelamar kerja, maka bisa dipidanakan.

"Harus dilihat calonya itu siapa? Kalau calo dari perusahaan kita bisa menegur atau menindak perusahaan, tapi kalau calonya orang luar apalagi menghalang-halangi kan bisa dipidanakan," ungkapnya.

Meski demikian, menurutnya para pelamar kerja bisa melaporkan ke Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi wilayah perusahaan berada terkait dengan adanya calo pencari kerja.

Baca Juga: Lagi, Calo P3K Cari Korban Penyuluh Pertanian di Ponorogo

Anwar menambahkan, salah satu cara meminimalisir adanya calo pencari kerja yaitu perusahaan melakukan pengadaan rekrutmen secara online atau daring. Ia juga menuturkan bahwa pihaknya telah memiliki pusat pasar kerja yang menyediakan informasi terkait lowongan kerja, yaitu melalui anjungan SIAPkerja.

"Saat ini kita sudah memiliki pusat pasar kerja yang menyediakan informasi terkait dengan lowongan kerja. Untuk mengintensifkan informasi, kita secara intens melakukan bursa kerja yang bekerjasama dengan Pemda (pemerintah daerah), kampus dan bursa khusus di kawasan-kawasan industri," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi calo yang menghalangi pelamar untuk wawancara kerja sempat viral di Twitter. Hal ini diungkapkan di salah satu akun base di Twitter, @workfess. Dalam unggahan tersebut, diceritakan bahwa salah satu oknum calo merasa kesal karena orang yang 'dibawa'nya tidak lolos seleksi masuk salah satu perusahaan.

Baca Juga: Oknum Calo di Pelabuhan ASDP Ferry Cabang Bangka, Diduga Berkedok Kuli TKBM

"Nemu di salah satu group pencari kerja di media sosial Facebook, ada seorang calon kandidat karyawan yg datang ke perusahaan tersebut tetapi dihalang masuk oleh salah 1 oknum "CALO" yg katanya bisa masukin karyawan khususnya untuk bagian operator perusahaan tersebut dan gara2 bawaan dia gak ada yg dipanggil oleh pihak perusahaan maka ia menghalangi setiap calon kandidat "YANG MURNI" utk masuk ke perusahaan tersebut," tulis di salah satu foto yang diupload @workfess, dikutip Minggu (9/4/2023).

Penulis pun mempertanyakan apakah di setiap perusahaan masih menggunakan calo untuk masuk kerja terutama di bagian operator.

"Apakah perusahaan2 di kawasan ejip, mm2100 masih memakai sistem ini kah di perusahaan utk bisa masuk bekerja di perusahaan? klw ada, pantesan saja makin susah nyari kerjaan klw di awal harus memakai uang jutaan," lanjutnya.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru